Bisnis.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasirli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada November 2024.

Yasirli menjelaskan, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran UMP yang ditetapkan pada tahun depan.

“Seharusnya [diumumkan November], tapi kita lihat secepatnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Jasierli Prabowo belum bisa memastikan rincian kebijakan UMP yang dikeluarkan pada tahun pertama pemerintahan Subianto. Kabinet dibentuk awal pekan ini.

“Saya tidak bisa mengesahkannya sekarang, kita sudah ada perintah presiden, kita lihat dari situ, kita konsultasikan dengan presiden,” ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyelesaian UMP dan penciptaan lapangan kerja baru menjadi fokus 100 hari pertama Yasirli menjabat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Yasemierli mengatakan, UMP saat ini sedang dibahas. Ia berharap solusi terbaik ada pada perundingan upah minimum 2025.

“Ini benar-benar isu yang strategis dan kami mengandalkan kerja sama rekan-rekan serta dukungan Apindo. “Kami akan berusaha mencari solusi terbaik,” kata Yaserli saat jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar), Selasa (22 Oktober 2024).

Sementara itu, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh serta serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi massa di depan Istana Negara Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Ketua KSPI dan Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan mereka akan mengajukan dua tuntutan pada protes buruh: kenaikan upah minimum atau UMP sebesar 8-10 persen pada tahun 2025 dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya perlindungan terhadap kelompok pekerja dan petani.

Mengatakan dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024): “Kenaikan [UMP] ini sangat wajar mengingat para pekerja tidak melihat adanya kenaikan upah yang signifikan dalam lima tahun terakhir.”

Syed mengatakan, dalam dua tahun terakhir, upah pekerja hanya mengalami kenaikan sebesar 1,58 persen. Harga nominal ini berada di bawah inflasi sebesar 2,8%. Artinya pekerja kehilangan 1,3% per bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel