Bisnis.com, SERANG – Direktorat Jenderal atau Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan kontribusi perpajakan masyarakat kelas menengah terletak pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan PPh 21 Pasal. Rincian kontribusi PPh OP. PPh 21 sebesar 14,7% dan tidak melebihi 1% dari total pajak penghasilan.​

Fakta tersebut diungkapkan Wakil Direktur Jenderal Pengelolaan Penerimaan Pajak Mushamad Arifin dalam Media Conference APBN 2025, Kamis (26 September 2024).​

“Jika kita berbicara tentang individu berdasarkan kelas menengah, maka pajak yang dibayarkan oleh individu dibandingkan dengan total pendapatannya sekitar 1% lebih tinggi secara total,” kata Ariffin menjawab pertanyaan wartawan tentang kelas menengah. Kontribusi terhadap penerimaan pajak.​

Jika dihitung bersama PPh 21, maka bagiannya adalah 14,7%, dan PPh OP serta pajak PPh 21 orang pribadi menyumbang 15,7% dari penerimaan pajak. Namun hal ini tidak bisa dilakukan sebagai pajak langsung terhadap kelas menengah karena merupakan beban pajak semua kelas.

Selain itu, kelas menengah juga memberikan kontribusi perpajakan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Final, Pajak Bumi dan Bangunan (LBT), dan perolehan lainnya.

Soal kontribusi 15,7%, Ariffin menilai situasinya kurang ideal karena pajak orang pribadi harus menunjang penerimaan pajak agar bisa menjadi negara maju.​

Pada saat yang sama, lebih banyak warga sipil di Indonesia yang bekerja di sektor LSM, yang biasanya merupakan sektor informal. Kawasan ini belum menarik perhatian fiskus. Direktorat Jenderal Pajak berbeda dengan badan terdaftar.​

Oleh karena itu, penggunaan Nomor Induk Nasional (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diterapkan mulai Juli 2024 menjadi salah satu cara menelusuri non-wajib pajak hingga ke Direktorat Jenderal Pajak. Tugas.

“Jadi, kalau NIK bisa memperkenalkan pajak inti pada tahun 2025, datanya akan terintegrasi.”

Alhasil, pembaruan Core Tax Administration System (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang dirilis akhir tahun otomatis menambah basis pajak Anda.​

Hal ini berdampak pada seluruh penerimaan pajak, tidak hanya PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Faktanya, selama lima tahun terakhir, 9,4 juta orang telah berpindah ke kelas menengah (kelas menengah aspirasional), dan meskipun kelas menengah menyusut, pengeluaran pajak kelompok ini meningkat.​

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pengeluaran masyarakat kelas menengah meningkat dalam lima tahun terakhir. Rata-rata pengeluaran kelas menengah pada tahun 2019 adalah Rp 2,36 juta per orang per bulan, dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 3,35 juta per orang pada tahun 2024.

Tentu saja, salah satu item yang menambah biaya adalah pajak atau biaya. Pada tahun 2019, kelas menengah tercatat menghabiskan 3,48% untuk pajak dan donasi, yang merupakan prioritas keenam mereka dibandingkan kebutuhan lainnya.

Pada tahun 2024, segalanya akan berubah. Belanja pajak dan iuran masyarakat kelas menengah meningkat sebesar 4,53%. Berdasarkan prioritasnya, pengeluaran ini naik ke urutan keenam setelah makanan (41,67%), perumahan (28,52%) dan barang dan jasa lainnya.

Survei LPEM UI: Separuh penerimaan pajak berasal dari kelas menengah

Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memberikan hasil berbeda: kelas menengah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara.

Dalam dokumen Indonesia Economic Outlook Triwulan III/2024 bertajuk Mesin Pertumbuhan Ekonomi Lemah, LPEM UI menyebutkan bahwa kelas menengah menyumbang separuh penerimaan pajak Indonesia, yaitu PPh, pajak bumi dan bangunan, dan pajak kendaraan.

LPEM UI, lembaga yang dipimpin mantan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati, mencantumkan jenis pajak tersebut dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenath).

“Kelas menengah mempunyai peran yang sangat penting dalam pendapatan negara, yaitu sebesar 50,7% terhadap penerimaan pajak, dan kelas menengah masa depan menyumbang 34,5%. Bagian ini sangat penting untuk membiayai program pembangunan melalui investasi di bidang infrastruktur dan sumber daya manusia”, LPEM UI dikutip dari laporan (26 September 2024).

Padahal, pajak untuk kalangan menengah berasal dari PPh OP (dari pekerja tidak tetap, pengusaha, dll), PPh 21 (dari pekerja tetap), dan PPN yang timbul dari konsumsi.

Dalam laporannya, LPEM menilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan kelas menengah masa depan karena mereka terus berkontribusi terhadap perekonomian, membayar pajak, dan uang menjadi sumber investasi. infrastruktur dan sumber daya manusia.

LPEM UI mengatakan dalam laporannya: “Jika daya beli mereka menurun, mereka mungkin membayar pajak lebih sedikit, sehingga memperburuk kontribusi pajak terhadap PDB dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk membiayai jasa dan proyek pembangunan.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA