Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penetrasi asuransi pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran atau sebesar 3,2% pada tahun 2027 dengan kepadatan asuransi sebesar Rp2,4 juta per kapita. Sedangkan penetrasi dan kepadatan asuransi di Indonesia sebesar 2,59% dan Rp 1,94 juta pada tahun 2023.

Penetrasi asuransi adalah jumlah premi dalam industri asuransi relatif terhadap nilai PDB. Sedangkan kepadatan asuransi merupakan jumlah rata-rata yang dialokasikan masyarakat pada produk asuransi dalam setahun.

Ibrahim Khoilul Rohman, Senior Research Associate IFG Progress, mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut perlu dipahami hubungan antara permintaan dan pasokan atau supply and demand. Masalahnya, menurutnya, saat ini masih kurang fokus pada peran strategis industri asuransi.

“Micro Impact merupakan salah satu kontributor obligasi pemerintah terbesar. “Masyarakat terkadang belum mengetahui peran industri keuangan non-perbankan [IKNB] sebagai salah satu penyumbang terbesar obligasi pemerintah, yang dananya kemudian digunakan pemerintah untuk pembangunan,” kata Ibrahim. Bertemu hidangan penutup di acara media. Pertemuan IFG Conference 2024 di Jakarta pada Selasa (15 Oktober 2024).

Ibrahim mengatakan, situasi tersebut lebih dari kurangnya pendidikan masyarakat tentang asuransi. Pada tahun 2022, literasi keuangan pada sektor asuransi sebesar 31,72% namun partisipasi aktif hanya 16,63%. Artinya hanya separuh dari mereka yang sudah mengetahui tentang asuransi memutuskan untuk berasuransi.

Dalam pandangannya, masih rendahnya peran strategis industri asuransi dalam negeri berbeda dengan kondisi di negara-negara yang penetrasi asuransinya tinggi. 

Sebagai perbandingan, penetrasi asuransi di Indonesia berada di bawah Malaysia sebesar 4,8%, Australia sebesar 3,3%, Brasil sebesar 3,3%, Jepang sebesar 7,1%, Singapura sebesar 11,4%, dan Afrika Selatan sebesar 12,6%.

“Peran asuransi harus dianggap sebagai industri yang strategis, dan ini masih sangat rendah di Indonesia. Dengan begitu, permintaan bisa ditingkatkan dan pasokan bisa ditingkatkan. Ditambah lagi dengan peran regulator,” tutupnya.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel