Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulkhas) secara terbuka mengungkapkan ada tim diam yang berupaya membongkar jaringan mafia impor ilegal.

Menurut Zulkhas, saat ini banyak asing yang menjalankan bisnis barang impor di pusat perbelanjaan dan pusat grosir dalam negeri. Memang, orang asing yang disebut-sebut tidak bisa berbahasa Indonesia menjadi pedagang besar dan penimbun barang impor ilegal.

Saat Zulhas membeberkan barang impor ilegal tersebut di Kantor Bea Cukai Sikarang, Selasa (6), ia mengatakan, “Saya kira banyak orang asing besar yang beroperasi, berdagang, dan berbisnis di mall-mall besar, pusat grosir seperti Tana Abang dan Manga Du. ./ 8/2024).

Julkhas mencontohkan kasus gudang impor ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, dan menduga transaksi barang ilegal yang dilakukan asing marak terjadi di wilayah lain. Orang asing menyewa gudang untuk menyimpan barang impor tanpa dokumentasi resmi dan menjual barang secara ilegal secara online.

Terungkap, pihak Julkhas kini telah membentuk satuan tugas rahasia untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara detail. Kelompok diam ini mengumpulkan data arus barang impor dan jaringan mafia terkait.

“Kami bekerja keras, Departemen Perdagangan melakukan penelitian, jadi kami punya data ilmiah [akurat].” Bekerja sama dengan agensi terpercaya, kami melakukan riset rahasia tentang sejauh mana produk lokal dan produk luar negeri tersedia di mall dan bagaimana caranya. masuk, dari mana asalnya,” jelas Zulkhas.

Selain itu, Julhas mengatakan, tim juga tengah mendalami sebaran agen impor ilegal di pusat-pusat grosir sehingga orang asing bisa menjadi pedagang dan mendapatkan gudang di Indonesia.

Ia pun sepakat untuk segera melaporkan temuannya kepada Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Keuangan untuk mengungkap bukti masifnya impor ilegal.

“Kami berharap bisa mendapat gambaran jelas dan selesai dalam sebulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Impor menyita berbagai produk impor ilegal senilai Rp46 miliar. Menteri Perdagangan Zulkhas mengatakan, tindakan beberapa instansi yang tergabung dalam gugus tugas tersebut mengakibatkan beberapa barang ilegal disita.

Zulkhas, Penasihat Utama Satgas Impor menjelaskan, polisi menindak 1.883 bal kain impor dan sekitar 3.044 bal kain yang disita Bea Cukai dan Kantor Pusat Bea Cukai KPBC. .

Selain itu, Bea Cukai dan Tarif Sikarang juga menerima 695 produk jadi seperti karpet, handuk dll. 322 Potongan pakaian berbahan nilon, poliester dan kulit sintetis 371 Alas kaki 6578 Unit elektronik seperti laptop, telepon, mesin fotokopi, dan lain-lain. 5896 Pakaian jadi dan pakaian beserta aksesorisnya.

Zulkhas mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga telah menyita 20.000 pakaian impor yang diduga ilegal karena tidak disertai dokumen persetujuan impor dan laporan pemeriksaan.

Melansir Bisnis.com, Jumat (26/7/2024), Satgas Impor menemukan gudang tempat penyimpanan barang impor ilegal di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Total nilai barang impor ilegal yang disita melebihi Rp 40 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan importir asing langsung mengimpor barang impor ilegal. Menurut dia, asing tersebut menyewa gudang dan jasa logistik dalam negeri untuk menjalankan usahanya.

Zulkhas, Jumat (26/7/2024), mengatakan, “Hasil pemeriksaan sementara diketahui importirnya adalah orang asing. Dia menyewa gudang, mengemas barang, membayarnya, lalu menjualnya secara online.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel