Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (HLO) banyak, namun ditolak oleh bank karena terlilit utang akibat pinjaman online bernama pinjol. PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) pun membeberkan situasi perusahaannya.
EVP Pinjaman Konsumen Welly Yandoko mengatakan BCA juga melihat kasus penolakan pinjaman KPR.
“Tetapi jumlahnya [penolakan terkait pinjaman CPR] kurang dari 10%,” ujarnya dalam konferensi pers BCA Expo 2024 yang digelar Jumat (16/08/2024).
Menurut dia, kasus penolakan CPR karena pinjaman terutama terjadi pada saat pengajuan subsidi CPR. Sementara BCA menyasar pasar KPR nonsubsidi.
“Pasar ini relatif aman dan mitra pengembang kami selektif. Mereka [pengembang] telah memilih klien yang memenuhi kebutuhan perumahan mereka. Sudah solven,” kata Veli.
Menurut dia, kinerja Sistem Informasi Keuangan (SLIK) juga membaik saat mengajukan CPR.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan 40% permohonan KPR dan KPR subsidi ditolak perbankan karena rendahnya nilai kredit nasabah.
Hal ini mengakibatkan mereka tidak bisa mendapatkan KPR dan kehilangan kesempatan memiliki rumah idaman, kata Ketua DPP REI Yoko Suranto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3). untuk pendidikan,” ujarnya. Agustus 2024).
Yoko juga menyoroti jalur utang ke SLIK atau BI Checking yang mungkin tidak bisa segera diselesaikan. Hal ini dikarenakan data tidak memiliki rentang waktu yang valid untuk dihapus.
Tidak hanya itu, saya juga pernah melihat kasus di mana masyarakat ingin melunasi utangnya, namun perusahaan pemberi pinjaman tersebut tutup atau gulung tikar.
“Situasi ini bermasalah karena masyarakat tidak tahu cara melunasi dan membersihkan data utangnya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami mengajukan usulan ke OJK untuk menata pencatatan keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu. katanya.
Salah satu usulan REI adalah membersihkan data SLIK, atau catatan konsumen, dua tahun setelah pinjaman dilunasi atau dilunasi.
REI juga mendukung OJK untuk memperkuat peninjauan dan mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Sementara itu, OJK resmi menerbitkan daftar pinjol ilegal yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Ada 654 rentenir ilegal yang dinyatakan berbahaya karena tidak memiliki izin.
“Kegiatan OJK sebenarnya bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan OJK untuk mengkaji dan menata kembali usaha sikat ini karena telah banyak menimbulkan permasalahan di masyarakat dan menimbulkan korban jiwa. Dampak negatif dari sikat cukup besar hingga menimbulkan kematian. menjelaskan.
Asosiasi Pengembang juga meminta OJK menerapkan aturan yang sama seperti perbankan, termasuk prosedur dan batasan suku bunga, kepada perusahaan pemberi pinjaman dan fintech loan, karena produk akhirnya yaitu pinjaman kredit sama.
Selain itu, Yoko Suranto berharap dapat terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi permasalahan yang mungkin dihadapi OJK jika tidak mampu memenuhi kewajiban pinjamannya.
“Jika ada masalah kredit, bunga pinjaman bisa mencapai 116% per tahun, yang berdampak besar pada utang, dan juga menyulitkan perusahaan dan perusahaan lain untuk mendapatkan pembiayaan dari bank, sehingga pendidikan yang serius diperlukan. diperlukan. “Modal atau QPR,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.