Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan Malaysia meluncurkan penyelidikan bea masuk antidumping terhadap polietilen tereftalat, atau PET, asal China dan Indonesia.

Dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024), Kementerian mengumumkan bahwa pada 10 Juli 2024, atas permintaan produsen dalam negeri, Itu dibeli oleh pemerintah pada tahun 2024, kata kementerian.

Dalam petisinya, produk PET yang diimpor dari Tiongkok dan Indonesia dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan yang dijual di negara asal.

Dalam petisi tersebut juga disebutkan bahwa pemohon mengalami kerugian akibat meningkatnya total impor produk limbah dari Tiongkok dan Indonesia.

Departemen mengatakan penyelidikan awal akan dilakukan dalam waktu 120 hari setelah penyelidikan dimulai. Namun, timnya tidak menyebutkan kapan penyelidikan akan dimulai.

“Jika keputusan pertama positif, pemerintah akan mengenakan bea anti-dumping sementara dengan tarif yang diperlukan untuk mencegah kerugian signifikan terhadap bisnis lokal,” kata Kementerian Perdagangan Malaysia dalam sebuah pernyataan. 11/8/2024).

Di sisi lain, kementerian secara terpisah telah mengumumkan peninjauan bea masuk pasca dumping atas impor kawat baja pilin untuk beton semen dari Tiongkok.

Pemerintah Malaysia telah mengenakan bea masuk antara 2,09% dan 21,72% untuk produk-produk ini, yang akan berlaku selama lima tahun mulai Desember 2021, setelah dilakukan penyelidikan awal.

Pada saat yang sama, Perusahaan mengatakan pada Jumat (9/8/2024) bahwa mereka telah menerima permintaan peninjauan dari perusahaan manufaktur lokal karena peraturan negara tersebut telah berubah secara signifikan, menghapuskan pendanaan untuk produk impor. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.