Bisnis.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun menanggapi kontroversi pemotongan gaji pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Mahfud menyebut kebijakan penarikan iuran Tapera tidak beralasan. Melalui cuitan di akun X @mohmahfudmd, Mahfud mendorong pemerintah mempertimbangkan suara rakyat. Lebih lanjut, jika nantinya kebijakan Tapera wajib diperpanjang, maka pemerintah harus bisa menjamin akses kepemilikan rumah bagi pesertanya.
“Jika tidak ada jaminan kebijakan bahwa penabung akan benar-benar mendapatkan rumah dari pemerintah, maka perhitungannya tidak masuk akal,” cuit Mahfoud, Kamis (30/05/2024).
Mahfud mencontohkan, jika peserta tapera mendapat gaji Rp 50 juta dan menabung selama 30 tahun, maka nilai akumulasi tapera hanya Rp 10 juta.
Namun, bagi peserta yang gajinya lebih dari 1 crore, diperkirakan hanya akan terkumpul sekitar Rp 225 juta selama 30 tahun. Merujuk pada anggapan tersebut, program Tapera ditengarai tidak akan efektif dalam pelaksanaannya.
“100 juta [keluarga] masih belum mampu membeli rumah, apalagi 30 tahun dari sekarang, ditambah bunga [yang tidak akan Anda dapatkan],” cuitnya.
Oleh karena itu, Mahfud mendesak pemerintah mampu merancang kebijakan untuk menjamin penabung sebelum secara resmi mengimplementasikan kontribusi Tapera kepada masyarakat luas.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada Mei 2024.
Pasal 7 menyebutkan, penggalangan Dana Tapera akan dihimpun tidak hanya dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pekerja swasta dan pekerja lainnya.
Sedangkan Pasal 15 ayat (1) menjelaskan besarnya tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau gaji peserta.
Secara khusus, iuran bagi pekerja yang berpartisipasi akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gajinya.
Namun besaran iuran tabungan partisipasi bagi pekerja mandiri akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri, yakni sebesar 3%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA