Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana menangkap pengusaha pemilik lahan sawit palsu atau tidak terdaftar.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada acara Kompas 100 CEO Forum ke-15 yang disiarkan online, dikutip Minggu (13/10/2024).

Pertama, kata Luhut, Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi data lahan sawit palsu. Menurut dia, hasil pemeriksaan menemukan lebih dari 3 juta hektare lahan sawit masih belum terdaftar.

Data ini juga diterima oleh Prabowo. Jadi presiden terpilih ingin menangkap pengusaha yang terlibat.

“Kemarin diumumkan 3,1 juta hektare [lahan sawit] belum didaftarkan. Beliau [Prabowo] bilang, ‘Saudara, ayo kita tangkap. Nanti akan disebutkan namanya dan kami akan menyiapkan data yang benar,’” jelasnya. Luhut.

Luhut juga mengatakan, Prabowo punya semangat yang dibutuhkan untuk menuntaskan kecurangan. Memang Luhut sempat khawatir, semangat Prabowo harusnya sedikit melemah.

Jadi saya lihat semangat presiden terpilih itu kuat. Gasnya kencang, mungkin perlu sedikit diperlambat, ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini merupakan hal yang positif. Oleh karena itu, Prabowo akan melanjutkan jalur tersebut dan juga menyelesaikan permasalahan industri kelapa sawit.

“Pada dasarnya bagus, sekarang Pak Prabowo lebih cepat maju, cepat menyelesaikan permasalahan penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.

Fenomena tumpang tindih kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan belum terselesaikan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit itu sendiri. 

Pada Juni 2023, pemerintah membentuk Satgas Sawit dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut melalui peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 110A dan 110B. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemukiman ilegal terhadap lahan kelapa sawit harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sedangkan menurut data yang dihimpun BPKP saat itu, terdapat 16,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Areal seluas 3,3 juta hektare tersebut merupakan lahan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.

Sebagai Ketua Satgas Sawit, Luhut menambahkan, pihaknya fokus memperbaiki tata kelola dan memaksimalkan pendapatan negara pada sektor yang menjadi penyumbang devisa terbesar di luar sektor migas (migas).

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel