Menurut Bisnis Tri Winarno, luas izin usaha pertambangan terdiri dari zona eksplorasi, operasi produksi, pascatambang, dan cadangan. Luasnya 9.112.732 hektare, ungkap dalam rapat kerja bersama Komisi Tri. Luas tersebut terdiri dari mineral logam seluas 360.513 hektar, batu bara 117.278 hektar, mineral logam non-mineral 110.347 hektar, mineral batuan 68.733 hektar, dan mineral non-logam 360.594 hektar dengan produksi mencapai 8,08 juta hektar. Jumlah tersebut terdiri atas produksi mineral logam 3,82 juta hektar, batu bara 3,98 juta hektar, mineral non logam 73.915 hektar, batu 85.520 hektar, dan mineral non logam 119.914 hektar. “Jadi 9.112.732 hektar seperti yang saya bilang di awal,” kata Tree. Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mengungkapkan hingga tahun 2023 terdapat 128 pemberitahuan penambangan tanpa izin (PETI) di sektor minerba. Tri mengatakan, penambangan liar. Tersebar di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) “Informasi yang dibawa PETI ini terkait dengan informasi yang ada di dada, Aceh, Banten, Bengkulu, dll.” Dia mengatakan, informasi mengenai penambangan liar berdasarkan laporan polisi dan keterangan pakar PETI. , Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan laporan 2 laporan, Kepri 1 laporan, Lampung 4 laporan dan Maluku 1 laporan Kemudian NTB laporan 2, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan , Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 7 laporan, Sumatera Barat 7 laporan. , Sumatera Selatan 26, Sumatera Utara lapor 12. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA