Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan daftar asuransi yang akan disertifikasi lembaga tersebut mulai tahun 2027.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 yang juga memberikan mandat baru kepada LPS untuk melakukan sertifikasi polis asuransi. Postingan baru tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Januari 2028.

Purbaya Yudhi Sadeva, Ketua Dewan Komisioner LPS, siap menyusun aturan pelaksanaan pelaksanaan Program Penjaminan Kebijakan (KPBU) tahun ini. Dia menargetkan aturan ini bisa terbit pada 1 Januari 2025. LPS juga sedang mempersiapkan sumber daya manusia untuk tugas barunya sebagai penjamin emisi asuransi. 

“Nanti setahun sebelum pelaksanaannya, yaitu pada tahun 2027, kami akan mulai mencari perusahaan asuransi dan akan kami periksa apakah daftar yang diberikan kepada kami benar-benar dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS,” kata Parbaya dalam pertemuan usai konferensi pers di Jakarta. Rumaraza. . Nusantara, Jakarta, Rabu (31/07/2024).

Dia mengatakan, mekanismenya LPS akan menentukan persyaratan asuransi yang dapat dijamin oleh LPS, dan selanjutnya daftar asuransi tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila tidak memenuhi persyaratan, perusahaan asuransi akan diperiksa kembali oleh LPS.

Tapi kalau belasan kita uji dan sepuluhnya bagus, program penjaminan akan kita laksanakan pada 2028 dengan daftar perusahaan yang masuk ke LPS oleh OJK, ujarnya.

LPS telah menyusun peta jalan untuk mempersiapkan pelaksanaan mandat barunya untuk melakukan sertifikasi polis asuransi mulai tahun 2028. Akan ada empat fase mulai tahun 2023.

Pada tahun 2023, LPS melakukan langkah persiapan berupa pelaksanaan perubahan organisasi dan organisasi serta tahap awal sumber daya manusia. Salah satunya, pada September 2023, LPS menunjuk Jarot Marhaend sebagai Direktur Eksekutif Tata Kelola, Verifikasi, dan Penjaminan Data.

Pada tahun 2024, LPS akan mengembangkan perubahan aturan pelaksanaan, proses bisnis, rencana otomasi, dan rencana teknologi informasi (TI). LPS akan mengembangkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung KPS.

Selain itu, pada tahun 2025, LPS akan melaksanakan pengembangan teknologi informasi dan infrastruktur pendukungnya. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan rencana TI yang telah disiapkan sebelumnya.

Terakhir, pada tahun 2026 hingga 2027, LPS akan terus mengembangkan teknologi dan sumber daya manusia dengan jumlah dan keterampilan yang memadai untuk melaksanakan KPS.

“[Tetap] tidak ada kendala, sebagian besar ketentuan implementasinya agak lambat. Tapi ini biasa saja, saya ketemu dengan OJK, kadang ketemu kadang tidak. Tapi proses normalnya masih dalam timeline yang sesuai,” dia berkata. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA