Bisnis.com, JAKARTA – PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja membantah menjadi dompet atau platform digital yang memfasilitasi perjudian online.

Sebagai salah satu penyedia jaringan pembayaran di Indonesia, LinkAja menjamin mendukung segala upaya pemerintah dan otoritas regulasi untuk mencegah dan mencegah aktivitas perjudian online. 

“Kami menyatakan LinkAja tidak melakukan aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online,” kata Stakeholder Communications Manager LinkAja Rifdia Auliya Rahman dalam keterangannya, Jumat (10/11/2024).

Rifdia mengatakan, sesuai arahan Bank Indonesia, LinkAja selalu menggunakan prinsip rasionalitas dan pengelolaan perekonomian yang baik dalam penerapan sistem pembayarannya.

Banyak prinsip yang diterapkan LinkAja untuk menghentikan praktik perjudian online yang marak saat ini.

Salah satunya mendorong Fraud Detection System (FDS) milik perusahaan yang mengumpulkan data mingguan mengenai jumlah akun yang dilaporkan memiliki aktivitas keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online. 

“LinkAja senantiasa melakukan pemantauan dan pelaporan kepada otoritas terkait melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan [LTKM] PPATK,” kata Rifdia.

Rifdia kemudian mengatakan, LinkAja telah mengambil langkah nyata untuk memutuskan tautan lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan.

Selain itu, kami juga menangani lebih dari 150 kasus penangguhan, pembekuan, dan pemblokiran akun berdasarkan laporan manual kepada LinkAja melalui saluran Customer Service atau mitra perbankan, ujarnya.

Saat ini, melalui berbagai fitur dan saluran komunikasi, LinkAja selalu memberikan kemudahan akses laporan bagi pengguna untuk menemukan tanda-tanda kejahatan dunia maya atau perjudian online di akunnya. 

Pelaporan dapat dilakukan dengan menghubungi layanan PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika, layanan patroli siber, pengaduan konten, pelaporan dan pengecekan rekening melalui CekRekening atau layanan pelanggan LinkAja melalui fitur live chat aplikasi.

Sebelumnya, Menteri Publisitas dan Informasi (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi mengungkapkan dompet Dana merupakan e-wallet yang paling banyak digunakan untuk aktivitas perjudian online. 

Dibandingkan dompet digital lainnya, total aktivitas judi online di Dana sendiri mencapai Rp 5,37 juta. Budi mengaku melarang keras penyedia e-wallet memfasilitasi penjudi online.

“Lima tim akan memfasilitasi permainan online tersebut. “Kami akan kerja keras kalau kerja keras,” kata Budi, Jumat (10/11/2024).

Berdasarkan data PPATK yang diperoleh Kementerian Informasi dan Komunikasi, terdapat 5 perusahaan e-wallet yang masih bergerak di bidang perjudian online. Harga pembelian 5 dompet digital ini bisa mencapai Rp triliun.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel