Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree. Izin ini dicabut karena perusahaan melanggar modal minimum dan kinerjanya memburuk sehingga merugikan kreditur atau peminjam.

Christopher Purba Girsang, P2P lending PT Investree Radhika Jaya atau salah satu rentenir Investree berharap OJK dapat menyelesaikan persoalan Investree ini dan mengungkap apakah ada pelanggaran terhadap kewenangan direksi Investree yang melakukan penipuan atau penipuan.

“Kerugian saya sebesar 154,6 juta rupiah. Dalam hal ini saya berharap ada penyelesaian yang baik dan tepat karena kewenangan direksi investor dilanggar hingga terjadi penipuan pada sistem investor,” kata Christopher kepada Bisnis, Selasa. (22/10/2024).

Christopher berharap jika manajemen Investree terbukti melakukan penipuan, maka dapat ditindak secara hukum dan Investree dapat membayar kewajibannya kepada kreditur yang mengalami kerugian.

Diketahui, OJK kini berupaya mencari co-founder dan CEO Investree Adrian Asharianto Gunadi yang masih berada di luar negeri.

“Karena sudah lebih dari 2 tahun booming, karena OJK mencabut izin usahanya, dan Adrian Gunadi selaku penanggung jawab harusnya dihukum secara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Perizinan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Eddy Setijavan menambahkan, OJK kini tengah gencar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (APH) untuk melakukan penelitian terhadap Adrian Gunadi.

Untuk memulangkan Adrian yang masih berada di luar negeri, Eddy mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminal Internasional atau Interpol.

“Saat ini kami sedang mendalami yang bersangkutan, termasuk tuntutan pidana yang akan dilayangkan kepada orang tersebut. Tentu saja, akan ada kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Interpol, seiring berjalannya waktu,” kata Eddy kepada Bisnis.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel