Jakarta Bisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri terkait segera menyelesaikan insiden lahan sawit ilegal di kawasan hutan dalam waktu satu bulan.

Gabungan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembukaan lahan hutan sawit ilegal seluas 3,3 juta hektar harus diselesaikan dalam jangka pendek.

Itu yang dibicarakan, dan presiden masih punya waktu satu bulan untuk menyelesaikannya,” ujarnya usai mengikuti rapat internal pengelolaan sawit. industri di negara tersebut. Dia berkata: Aku mohon padamu. Istana, Selasa (9/7/2024). .

Lebih lanjut, Ketua Partai Golkar itu mengatakan, perkebunan sawit ilegal tercantum dalam Pasal 110 a dan b UU Cipta Kerja. Ketentuan ini mengatur bahwa lahan kelapa sawit ilegal harus dibuka dalam waktu tiga tahun sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. .

Untuk itu, Airlangga menegaskan, persoalan lahan sawit ilegal yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2023, bisa segera diselesaikan. Mengingat pemerintah ingin menyelesaikan persoalan hukum lahan sawit ilegal dan melegalkannya. .

“Dalam UU Ketenagakerjaan, aturannya memberikan peluang berbeda selama tiga tahun dan tiga tahun telah berlalu. Hal ini terkait dengan pelanggaran undang-undang.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvik Hasnur Kolbi mengatakan, kepala negara juga menginginkan tindakan nyata dari aparat pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit ilegal.

“Sebenarnya UU Ciptaker sudah berjalan selama tiga tahun, sehingga kita berharap ke depan ada langkah-langkah nyata yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Lanjutnya, para pakar terkemuka di Indonesia meminta agar Satgas Perkelapasawitan dapat bekerja efektif dalam waktu yang terbatas.

Pak Harvick menekankan, “Presiden telah memerintahkan kami untuk mempercepat penelitian kami mengenai masalah pertanahan. Yang penting adalah bagaimana meningkatkan pajak, terutama pendapatan nasional, sebelum transisi kekuasaan berakhir.”

Sebagai referensi, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 16,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3,3 juta hektar merupakan lahan ilegal yang berada di kawasan hutan.

Kehadiran Satgas Sawit akan mempercepat proses penanaman pohon sawit yang berada di kawasan hutan hingga 2 November 2023 untuk finalisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini memungkinkan pelaku korporasi untuk memutihkan sawah sekitar 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel