Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Kuncian Dana Pandai atau Kyrim membantah kabar yang menyebut pihaknya mempromosikan perjudian online.  

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi tanda-tanda penggunaan 42 penyelenggara sistem elektronik (ESO) dan 21 penyedia layanan pembayaran (PPS) untuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online.

Dari jumlah tersebut, beberapa nama masuk dalam daftar antara lain ShopeePay, Finnet, Kyrim, Aira Mobile, Easylink, Winpay dan Arash Digital Rekadana. 

CEO Kirim Januar Parlindungan mengatakan laporan tersebut tidak benar dan perusahaan dapat membuktikannya secara hukum. 

“Kami tidak pernah bermitra dengan perusahaan mana pun yang diduga melakukan perjudian online atau kegiatan dan praktik lain yang melanggar hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024). 

Yanuar mengatakan Kyrim telah memenuhi semua persetujuan regulasi dan kewajiban pelaporan terkait operasional perusahaan. 

Kirim menyatakan bersedia berkoordinasi dengan regulator serta Cominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan perjudian online, tutupnya. 

PT Kuncian Dana Pandai merupakan perusahaan jasa pembayaran dengan izin jasa remitansi kategori 3 (PJP KI 3) yang diawasi dan mendapat izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 sejak bulan Januari. 19 2024. 

Kirim juga terdaftar sebagai operator sistem elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sementara terkait tanda-tanda penggunaan jasa untuk kegiatan perjudian, Kementerian Telekomunikasi dan Komunikasi Massa mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan atau pencabutan surat tanda registrasi bagi puluhan KPBU yang masuk dalam daftar tersebut.  

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aryeh Setiadi mengatakan, pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat peringatan kepada PPD untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi operasional perjudian online. 

Sesuai dengan ayat (1) Pasal 35 Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. 

Kementerian menemukan indikasi adanya keterkaitan penggunaan sistem pembayaran dengan perjudian, kata Budi seperti dikutip Sabtu (10/8/2024). 

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara melakukan audit internal terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan menyeluruh untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online atau aktivitas ilegal lainnya. 

Hasil pemeriksaan atau audit internal terkait disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat peringatan. 

“Apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil verifikasi dalam waktu 7 hari, maka penyedia layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.