Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan terus menyelesaikan proses persiapan menjelang pengalihan fungsi pengendalian aset kripto dari Bappebti ke OJK awal tahun depan atau Januari 2025.

Undang-undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memerintahkan pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kriptografi, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Direktur Eksekutif Teknologi Inovasi Keuangan Bidang Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan berbagai persiapan untuk perubahan peran perlindungan aset kripto yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. 

“Kami sedang mempersiapkan RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Keuangan Kripto, implementasinya, serta proses perdagangan aset keuangan digital dan aset keuangan kripto,” kata Hassan dalam Rapat Bulanan OJK. Dewan Komisaris (RDKB) pada Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, dia mengatakan OJK telah menyiapkan rencana transisi atau rencana pengalihan kendali aset kriptografi dari Bappebti ke tiga tahap besar.  

Fase pertama merupakan fase soft landing pada awal masa transisi pada Januari 2025. Fase kedua adalah fase konsolidasi. Kemudian, fase ketiga adalah fase pengembangan dan konsolidasi aset kripto di Indonesia. 

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga mengatakan dalam hal persiapan pengawasan aset kripto, mengacu pada UU PPSK, OJK harus menyiapkan infrastruktur pendukung.

“Kami juga menyiapkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami kripto,” ujarnya.

Pengembangan kapasitas dilakukan melalui pelatihan dan belajar mandiri. OJK juga telah menyiapkan anggaran yang sesuai untuk pemantauan aset kripto. Selain itu, pengadaan sumber daya manusia baru oleh OJK untuk pengendalian kriptografi juga telah dilakukan. 

Sementara itu, industri aset kripto berkembang pesat di Indonesia. Hingga Agustus 2024, investor aset cryptocurrency berjumlah 20,9 juta investor, naik dari 20,59 juta investor pada bulan sebelumnya atau Juli 2024. 

Nilai transaksi aset kripto pun tercatat meningkat dari Rp 42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024.

Secara total, nilai transaksi aset kripto selama tahun 2024 dari Januari 2024 hingga Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun, meningkat year-on-year sebesar 354% (year over year).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA