Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Singapura (10/3/2024) memvonis mantan Perdana Menteri S. Iswaran 12 bulan penjara. 

Hukuman ini juga merupakan hukuman penjara pertama yang dijatuhkan pengadilan kepada seorang menteri dalam kurun waktu setengah abad. Sanksi ini juga merupakan pesan dari pemerintah Singapura. Hal ini memberikan pesan yang jelas bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dan pemerintahan yang bersih akan terbentuk.

Bloomberg (10/3/2024) Pada Kamis (10/3/2024), S. Iswaran yang menjabat Menteri Perhubungan hingga pengunduran dirinya pada Januari lalu, divonis 12 bulan penjara karena korupsi dan menghalangi keadilan. Hukuman tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan jaksa.

Iswaran mendapatkan tiket Grand Prix F1 Singapura; Dia dihukum karena beberapa pelanggaran, termasuk menginap semalam di Four Seasons Hotel Doha dan penerbangan, termasuk jet pribadi ke Qatar. 

“Kepercayaan terhadap institusi publik adalah landasan tata kelola yang efektif. Seorang pejabat pemerintah dapat dengan mudah dimakzulkan karena tidak memenuhi standar integritas dan akuntabilitas,” kata Hakim Vincent Hoong.

Pekan lalu, secara tak terduga, mantan menteri tersebut mengaku bersalah atas empat dakwaan mendapatkan barang berharga sebagai pegawai negeri dan menghalangi keadilan. Dia sebelumnya berjanji akan membela diri terhadap 35 dakwaan, termasuk korupsi, namun jaksa mengubah dakwaannya pada hari pertama persidangan.

Hasil cepat dari persidangan tersebut, yang diperkirakan akan terjadi dalam beberapa bulan terakhir, dapat mengakhiri skandal yang telah menguji reputasi negara kepulauan kaya tersebut.

Hal ini membuka jalan bagi Perdana Menteri Lawrence Wong, yang berkuasa pada Mei lalu, untuk memimpin Partai Aksi Rakyat yang berkuasa dalam pemilihan umum sebelum November 2025.

“Putusan ini menggarisbawahi sikap kuat pengadilan terhadap segala bentuk korupsi. Tidak ada keraguan bahwa pengadilan memprioritaskan pemeliharaan integritas sektor publik,” kata profesor hukum Universitas Manajemen Singapura, Eugene Tan.

Iswaran, yang terkenal karena membawa F1 ke Singapura, adalah menteri pertama yang terlibat dalam penyelidikan korupsi sejak 1986, ketika Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan diselidiki karena menerima suap dalam bentuk anggur. Teh membantah menerima uang tersebut dan meninggal sebelum tuntutan resmi dapat diajukan.

Terakhir kali mantan menteri dari partai yang berkuasa dijatuhi hukuman penjara di Singapura adalah pada tahun 1975. Menteri Lingkungan Hidup Wee Toon Boon saat itu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menerima rumah dua lantai dan sebidang tanah.

Hakim Hoong menyetujui permintaan untuk memenjarakan Iswaran, 62, mulai 7 Oktober. Iswaran kemungkinan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, dan pengacaranya mengatakan penyerahan dirinya dapat digugat. 

Jaksa meminta hukuman tujuh bulan, namun pengacaranya meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Hakim Hoong mengatakan pelayanan publik dan kontribusi Iswaran terhadap Singapura merupakan faktor netral dalam menjatuhkan hukuman. Hoong mengatakan Iswaran menyalahgunakan posisinya dengan menerima hadiah dari Ong.

Sedangkan Iswaran didakwa dengan 35 dakwaan, termasuk korupsi. Di Inggris, dikatakan telah menghasilkan lebih dari S$403.000, atau US$313.000, dalam bentuk barang mewah termasuk tiket konser dan pertandingan sepak bola. 

Sebagian besar proses hukum berkisar pada interaksi Iswaran dengan pemilik waralaba Grand Prix Singapura Ong Beng Seng dan ketua promotor balapan Singapore GP Pte Ltd. 

Iswaran kemudian setuju untuk mengaku bersalah atas lima dakwaan, termasuk mendapatkan 14 botol wiski dan anggur serta sepeda Brompton. Dia mengembalikan lebih dari S$380.000 dan menyerahkan uang hadiahnya kepada negara. 

Juru bicara Ong menolak berkomentar. Kantor Kejaksaan Agung mengatakan belum ada tuntutan yang diajukan terhadap pengembang real estate tersebut dan keputusan akan segera diambil.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.