Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jalur tambahan di jalan Cikopo-Palimanan (Cipali) akan selesai tahun ini.

Mengutip informasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), peningkatan kualitas jalan di jalan Cipali saat ini berjalan sesuai target dimana proses penyesuaian lajur akan selesai pada Desember 2024.

Proyek Penambahan Jalan 3 Kabupaten Subang KM 87 – KM 110 yang dilaksanakan PT Astra Tol Cipali terus berjalan sesuai rencana, kata manajemen BPJT seperti dikutip, Sabtu (26/10/2024).

Sekadar informasi, penambahan lajur 3 di KM 87 – KM 110 berlangsung mulai Juli 2024. Penambahan ini merupakan kelanjutan dari penambahan lajur 3 di KM 72-KM 87 dan di depan KM 101, KM 102, dan KM 130 zona liburan yang akan selesai pada tahun 2023.

Sedangkan pada minggu ke-19 beroperasi, penambahan ruas jalan Cipali ke-3 melebihi target dengan capaian keseluruhan sebesar 52% pada area 87 hingga 98 KM dan 46% pada area 98 hingga 110 KM dan dijadwalkan akan selesai. selesai dijadwalkan pada Desember 2024.

“Dalam proses ini keselamatan dan keamanan menjadi prioritas Astra Tol Cipali pada proyek penambahan jalan ke-3 ini. Oleh karena itu, dilakukan toolbox meeting setiap hari sebagai bentuk pengendalian potensi bahaya dan memberikan pelatihan pencegahan, ”tegasnya.

Peningkatan kualitas layanan tersebut akan diikuti dengan kenaikan tarif tol Cipali dalam waktu dekat. Rencana kenaikan tarif tol telah disetujui Menteri Pekerjaan Umum.

Penyesuaian Tol Cikopo-Palimanan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tol dan Penetapan Kelas Kendaraan Bermotor Pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS /M./2024, Cipali Penjelasan manajemen tol.

Lebih detailnya, tarif ruas jauh Cikopo-Palimanan yang semula Rp 119.000, akan naik menjadi Rp 132.000 untuk kendaraan Golongan I.

Nah berikut ini harga tarif Tol Cipali terjauh untuk semua golongan saat diberlakukan nanti. Daftar Tambahan Tol Cikopo-Palimanan:

Kategori I : Rp 132.000 

Kategori II : Rp 217.500

Golongan III : Rp 217.500 

Golongan IV : Rp 273.000 

Kelas V : Rp 273.000

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel