Bisnis.com, JAKARTA – Agenda konferensi pers Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menghadirkan Arsjad Rasjad di Menara Kadin mendadak dipindahkan ke lokasi lain pada Minggu (15/9/2024).

Pada Minggu (15/9/2024) pukul 12.50 WIB bertempat di lobi Menara Kadin, beberapa media mulai berdatangan untuk menghadiri konferensi pers yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, berdasarkan pantauan Binus.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, agenda tersebut mengubah jadwal dan tempat dari semula diumumkan.

“Karena adanya keadaan yang tidak terduga, kami informasikan bahwa konferensi pers kami berlangsung di JS Luwansa Lantai 3, Ruang Nisi 6,” demikian bunyi informasi yang diterima Bisnis.

Agenda tersebut pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Dalam waktu dekat, pukul 15.00 WIB, Tim Pengurus Munas Kadin 2024 akan menyelenggarakan workshop di Menara Kadin lantai 29.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arsjad Rasjad akan memberikan informasi mengenai Konferensi Nasional Luar Biasa atau Manaslab Kadin 2024 yang telah mencalonkan Ananda Bakri sebagai Ketua Umum baru.

Arsjad menyimpulkan Munas Kadin yang digelar Sabtu (14/9/2024) kemarin tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART Kadin. Sementara itu, Ananda Bakri mengatakan kuorum Manaslab telah terpenuhi sehingga keputusan yang diambil sudah tepat.

Dalam surat undangan yang diterima Bisnis, hari ini Arsjad Rasjad dijadwalkan memberikan siaran pers pada Minggu (15/9/2024) ini, didampingi Yuki Nigrawan Hanafi selaku Wakil Presiden Bidang Organisasi, Hukum, dan Kadin Indonesia. Perdagangan dan Industri. Dhaniswara K. Harjono, Wakil Presiden Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan/atau sebagai Penasihat Hukum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Bahkan, agenda yang digelar di Menara Kadin pada pukul 13.00 WIB ini juga akan menghadirkan perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Manaslab) Kadin Indonesia pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 di Jakarta yang diselenggarakan menyimpang dari syarat dan ketentuan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. Perdagangan dan Industri, Pengurus Kadin Indonesia menegaskan Manaslab salah,” demikian isi undangan tersebut.

Pengurus Kadin juga menyatakan mayoritas Kadin provinsi juga menyatakan penolakannya terhadap Manaslab yang mengancam kekompakan organisasi Kadin se-Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan

“Sebagai satu-satunya organisasi dunia industri dan dunia usaha yang terpusat serta mitra strategis Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Indonesia Kadin lebih memilih mekanisme AD/ART yang sejalan dengan UU Kadin “dan Perpres Kadin harus menjadi landasan perjalanan organisasi,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Pengurus Kadin Indonesia menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Manaslab) yang diselenggarakan hari ini tidak sah atau tidak sah dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan oleh Kadin Presiden. Keputusan Nomor 18 Tahun 2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhaniswara K. Harjuno mengatakan Munas juga tidak melalui langkah-langkah yang dipersyaratkan AD/ART, seperti surat teguran pertama dan kedua Indonesia pada Pasal 18. . AD/ART Kamar Dagang dan Industri. 

“Munas dianggap sah dan mencapai kuorum apabila lebih dari setengah (50% + 1) dari seluruh peserta hadir, dan keputusan-keputusannya dianggap sah dan mengikat organisasi. .dari mayoritas,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel