Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aturan penghapusan dan penghapusan piutang tak tertagih kelompok UKM masih mengalami penyesuaian. Dengan penerapan penuh undang-undang ini, beberapa bank milik negara mengalami peningkatan nilai amortisasi kredit macetnya.

Pembatalan berarti tidak tercatat lagi pada saldo kredit bank. Namun langkah tersebut tidak menghilangkan upaya bank melakukan pemulihan melalui penagihan dan lelang. Harapan pemerintah, dengan aturan baru ini bisa terjadi derogasi dari undang-undang tersebut. 

Sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mencatat total penghapusan kredit macet bank saja mencapai Rp 9,6 triliun pada Maret 2024, meningkat dibandingkan Maret 2023 yang mencapai Rp 4,4 triliun.