Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Kariya Sumadi mengatakan pembahasan revisi UU Transportasi Laut melibatkan beberapa aspek teknis. Beberapa di antaranya adalah tarif, panduan dan penarik, prinsip hipotek dan keamanan.
Budi Karia mengatakan sejauh ini revisi UU Transportasi Laut mendapat tanggapan positif dari para pemangku kepentingan, khususnya menteri terkait.
“Saya kira ini [feedback] yang positif karena ada 10 poin yang kita bahas dan Insya Allah segera mendapat persetujuan dari para menteri dan ke depan,” kata Budi Karia, Rabu (11/09/2024).
Budi Karia menjelaskan, salah satu hal yang dibahas dalam revisi UU Angkutan Laut adalah penetapan tarif dan pelayanan pilot kapal tunda. Menurut Bud, ke depannya biaya logistik akan disesuaikan.
Lebih lanjut, Budi Karia mengatakan RUU Perhubungan Laut mengatur tentang pemanduan kapal tunda, yaitu pemanduan kapal seperti mendorong, menarik, mengawal, dan membantu kapal yang naik atau turun dari dermaga.
Budi mengatakan, saat ini tidak semua pelabuhan membutuhkan kapal tunda. Hal ini menyebabkan terabaikannya keamanan barang yang masuk dan keluar pelabuhan.
“Memperhatikan keamanan, memperhitungkan jumlah orang yang datang dan pergi. tidak memperhatikan. “Harusnya ada, harus ada [pedoman penundaan],” ujarnya.
Dalam pemberitaan bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muliani bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Kariya Sumadi di Jakarta pada Selasa (10/09/2024) untuk membahas revisi UU Pelayaran.
Tujuan utama revisi ini antara lain untuk memberdayakan masyarakat di bidang pelayaran.
Angkutan orang melalui laut juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing dunia usaha untuk meningkatkan aktivitas perekonomian, tulis @smindrawati dalam postingan Instagram.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel