Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya benih atau benih lobster transparan (BBL) di luar wilayah Indonesia mencapai 3,60 miliar. Rp hingga 18 tahun pada tahun 2024 Juli.

Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan PKC Bidang Media dan Komunikasi mengatakan, karena adanya Peraturan No. Lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp..) dan rajungan (Portunus spp.).

“PNBP dari Keputusan Menteri No. 7/2024 berlaku sekitar 3,60 miliar. Rp. Bayangkan kalau selama ini banyak orang yang mengatakan benih lobster bening terbang ke luar negeri, kita tidak akan menemukan apa pun, kata Doni dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis, untuk mengembangkan kasus penyelundupan BBL. 18/07/2024).

Meski terbilang kecil, Doni mengatakan besaran pendapatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuannya dalam mendukung keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Selain itu, rendahnya besaran PNBP menunjukkan bahwa pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap ekspor produk roti.

“Jadi tujuan kita eksploitasi dan kalau ada yang mau ekspor kita fasilitasi yang legal dan negara tujuan mengakui barangnya,” jelasnya.

Adapun penyerahan Doni, total nilai PNBP sebesar 3,60 miliar. Rp 2,70 miliar untuk masyarakat IDR, dan Badan Layanan Umum (BLU) akan mengelola lobster tersebut.

Pada tahun 2024 Berbaris. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menerbitkan Permen KP No 7/2024. Dengan beleid tersebut, pemerintah membuka ekspor gorengan yang sempat dilarang pada tahun 2015 dan kemudian dibuka kembali pada tahun 2020, sebelum Trenggono menutupnya kembali saat pertama kali menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo.

Berdasarkan peraturan tersebut, Trenggono memperbolehkan penangkapan benur untuk dibudidayakan. Benih dapat dibudidayakan di dalam dan/atau di luar Indonesia.

“Budidaya BBL dimungkinkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut.

Sedangkan budidaya benur di luar wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan oleh investor yang membudidayakan benur di Indonesia dengan syarat tertentu.

Antara lain, pemerintah asal investor telah menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia dan mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah asal investor untuk meminta kuota benur.

Jika tidak, investor harus bekerja sama dengan badan layanan umum yang bertanggung jawab di bidang budidaya perikanan dan memiliki dokumen penunjukan dari pemerintah asal investor. 

“Investor menerima BBL atas kegiatan eksploitasi dari badan layanan umum yang bertanggung jawab di bidang budidaya perikanan yang telah menandatangani dokumen perjanjian,” jelas aturan tersebut.

Selain itu, investor harus mendirikan perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Investor dalam hal ini juga wajib memiliki tenaga ahli budidaya lobster di unit usaha pembibitan dan budidaya, serta menyampaikan surat pernyataan kemungkinan pelepasan 2% dari hasil panen lobster, minimal 50 gram per orang.

Sedangkan benur dikeluarkan dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan melalui tempat produksi yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.

Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan akan menetapkan harga indikatif minimum benih bagi nelayan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Badan Layanan Umum Pusat Budidaya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) menetapkan indikatif harga jual udang untuk keperluan budidaya lobster.

Keputusan tersebut didasarkan pada tarif pelayanan lembaga pelayanan publik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan negara di bidang keuangan negara. Selanjutnya, perbandingan harga akan dievaluasi secara berkala minimal 6 bulan sekali atau bila diperlukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel