Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) tengah melobi China untuk berinvestasi pada budidaya lobster di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahu Trengono mengatakan keputusan pencabutan larangan ekspor (penggorengan) benih lobster tidak serta merta menghilangkan impor ilegal.

Namun, ia mengungkapkan setidaknya 500-600 juta benih lobster rutin dibawa ke Vietnam sejak ekspor benih lobster dilarang sekitar tiga tahun lalu. Bahkan, nilai benih lobster yang diimpor secara ilegal mencapai US$1,2 miliar.

“100 negara perak tidak mendapat apa-apa, 100% hasilnya ke [Vietnam],” kata Trengono, Selasa (11/6/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi IV KHDR-RI.

Yang terbaik, menurut Trengonon, keputusan Kementerian KP yang membuka ekspor benih lobster secara terbatas melalui Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 berpotensi meningkatkan investasi budidaya lobster di Indonesia.

Trengono mengatakan, pihaknya bekerja sama secara diplomatis dengan beberapa negara untuk berinvestasi budidaya lobster di Indonesia, salah satunya China.

“Ada BUMN di China yang 98 persen container olahan lobsternya ada di Vietnam, sehingga membuat kami tertarik berinvestasi di sini.”

Menurut perusahaan milik negara Tiongkok, Trenggono, yang mengimpor lobster dari Vietnam, omzet tahunannya mencapai 2.400 triliun. Sebaliknya, hampir seluruh wilayah Vietnam menerima benih lobster dari Indonesia.

“Ada perusahaan milik negara China yang melakukan penelitian di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Saat ini terdapat lima perusahaan asal Vietnam yang resmi membuka peternakan lobster di Indonesia, tambahnya. Salah satunya dilakukan di lepas pantai antara Jembrana, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur, dan menghasilkan sekitar 30 juta benih per bulan.

“Jadi misalkan 300 juta [benih lobster] per bulan, misalnya kita tambah Rp 3.000 per benih sebagai PNBP, kita dapat Rp 900 miliar per tahun,” kata Trengono.

Seperti diberitakan Binis sebelumnya, pada Senin (29/4/2024), Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Maret 2024.

Melalui peraturan ini, pemerintah memperbolehkan penangkapan ikan untuk keperluan budidaya. Pengolahan wajan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Indonesia.

Namun budidaya benur di luar Indonesia hanya dilakukan oleh investor benur di Indonesia, yang antara lain investor tersebut harus bekerja sama dengan otoritas layanan publik budidaya perikanan dan memiliki dokumen yang ditentukan dari pemerintah asal investor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel