Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMA) menghentikan sementara pemanfaatan wilayah laut oleh dua perusahaan pertambangan di lepas pantai Kabupaten Morowali Utara. Provinsi Sulawesi Tengah Pengakhiran ini sejalan dengan tanda-tanda pelanggaran pemanfaatan ruang maritim.
Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya telah menutup lokasi usaha pembangunan dermaga swasta di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Orang yang akrab dengan Ipunk menjelaskan, penemuan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Satuan Intelijen Laut Pangkalan PSDKP Bitung.
Berdasarkan laporan KKP, terdapat kegiatan pembangunan pelabuhan seluas 2,26660 hektar milik CV RU dan 0,96859 hektar milik CV SAP, keduanya belum memiliki dokumen persetujuan pemenuhan kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Dokumen izin usaha
Berdasarkan keterangan CV RU dan CV SAP, kawasan tersebut sudah dikembalikan untuk dibangun scaffold khusus untuk menunjang operasional produksi nikel, namun belum dengan PKKPRL.
“Memang benar kami telah menghentikan aktivitas lanjutan untuk mencegah pelanggaran. dan memaksa perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan izin usaha,” kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).
Dijelaskannya, pencegahan pemanfaatan wilayah laut secara tidak sah merupakan salah satu upaya implementasi PKC terkait salah satu proyek prioritas ekonomi biru.
Selain itu, lanjutnya, penyegelan ini juga berdasarkan UU Cipta Kerja Por.21/2021 tentang Penerapan Tata Ruang dan Por.27/2021 tentang Penerapan Sektor Kelautan dan Perikanan. Kemudian terkait tindakan sanksi administratif K.P. 31/2021 dan P.85/2021.
Sementara itu, Sumono Darvinto, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, mengatakan pihaknya mendukung CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL.
Ia mengatakan, permohonan dapat diajukan melalui sistem “end-to-end” yang terintegrasi. Berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar (Single Online Submission/OSS).
Sementara itu, Pemerintah sendiri telah memetakan tingkat risiko usaha berdasarkan sektor usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dengan demikian, Perintisan masuk dalam kategori kegiatan usaha yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.