Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat Hukum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menyatakan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan mengambil tindakan hukum untuk meminta pembatalan tersebut. dari hasil Konferensi Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan pada tanggal 14 September 2024.

Hamdan Zoelva mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan hanya ada satu Kadin Indonesia, Ketua Arsjad Rasjid, berdasarkan hasil Munas ke-8 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk meminta pembatalan hasil Munaslub di pengadilan secepatnya,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Menara Kadin, Rabu (25/9/2024).

Kubu Arsjad akan menggugat pengurus Munas 14 September 2024, panitia pengarah atau steering committe, panitia pelaksana atau panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang terlibat langsung dalam Munaslub.

Namun Hamdan belum bisa membeberkan ke pengadilan negeri mana perkara tersebut akan diajukan, mengingat masih banyak aspek yang perlu dikaji oleh timnya.

Menurut Hamdan, hasil Munas tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kamar Dagang dan Industri, serta melanggar aturan organisasi seperti aturan teknis.

Hamdan mengatakan Munas 14 September 2024 tidak sah dan tidak mencapai kuorum karena tidak memenuhi 50%+1. Pihaknya juga mengungkapkan, sesuai AD/ART, Kadin Daerah harus menyerahkan surat peringatan. 2X30 hari sebelum diselenggarakannya Musyawarah Nasional. Saat diperiksa, Hamdan mengungkapkan pihaknya belum menemukan dokumen dimaksud.

“Dari hasil penggeledahan dokumen yang ada, tidak ada teguran dari pihak manajemen,” ujarnya.

Selain itu, untuk menentukan Anggota Luar Biasa Peserta (ALB) yang mempunyai hak suara dalam Munaslub, Kadin daerah harus mengadakan konvensi paling lambat 3 hari sebelum penyelenggaraan Munaslub.

“Yah, itu tidak ada,” katanya.

Saat ini Pengurus Kadin Indonesia telah melaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan nama atau pemalsuan surat terkait kehadiran beberapa Ketua Kadin Provinsi pada Munas.

Sebanyak delapan Ketua Umum Kadin Provinsi, yakni Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Utara, pada Rabu (25/9/2024) melaporkan sejumlah orang ke Mabes Nasional. POLISI. dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pengurus Kadin Indonesia juga mengirimkan surat kepada 7 pengurus, 13 ketua umum kadin provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi keikutsertaan mereka dalam Munas.

“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada beberapa pengurus, kepada ketua umum Kadin Provinsi, dan kepada ALB, dilakukan dengan itikad baik untuk mendapat penjelasan dari mereka yang dapat menjadi bahan pertimbangan di hadapan Pemerintah. Sanksi dijatuhkan kepada organisasi,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kamar Dagang dan Industri Indonesia Dhaniswara K. Harjono. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh yang terjadi di organisasi ini bermula saat Anindya Bakrie dilantik menjadi Ketua Umum Musyawarah Nasional Kadin Tahun 2024 yang digelar pada 14 September 2024.

Munas ini kemudian mengalihkan jabatan Arsjad Rasjid yang terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan hasil Munas ke-8 di Kendari, Sulawesi Tenggara periode 2021-2026.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel