Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah mulai membahas besaran upah minimum 2025 dengan cara yang sama seperti tahun lalu untuk menghitung upah minimum 2024, dengan menaikkan upah minimum rata-rata 2%-4%.

Sekretaris Departemen Perekonomian Sucivijono Moegierso menjelaskan, proses negosiasi upah minimum berlangsung pada bulan Oktober-November setiap tahunnya. Kini, pemerintah akan menetapkan upah minimum untuk tahun 2025.

Susi menegaskan, pemerintah akan terus menghitung berdasarkan Peraturan Umum (PP) Nomor 51 Perubahan Tahun 2023 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Perhitungan yang dimaksud PP 51/2023 berarti upah minimum akan naik pada tahun 2025, namun belum diketahui besarannya.

Yang jelas pemerintah menginginkan resolusi minimal 2025 agar tidak terjadi kekacauan.

“Kami memahami kebijakan itu, PP, semuanya ada, tapi faktanya kami memahami kebutuhan rekan-rekan, pekerja, jadi kami harus mencari jalan, dari segi kebijakan dan tata kelola, kami masih bisa mematuhinya, tapi pada di sisi lain “kita memang bisa mempertimbangkan perlunya peningkatan,” kata Susi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (2/10/2024).

Menurut Susi, Menaker akan membenahi perhitungannya berdasarkan PP 51/2023 bersama Gubernur. Nantinya Dewan Pengupahan akan menentukan besaran kenaikan upah di wilayahnya.

Perlu diketahui, pemimpin Susi saat ini, Airlanga Hartarto, adalah ketua umum, karena Ida Fauziah mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artinya Airlanga sebagai perencana dan aktivis ekonomi. Menteri HRD Bahas Upah Minimum 2025

Susi juga menjelaskan, Airlanga ingin berdiskusi secara komprehensif mengenai undang-undang yang ada dan perhitungan upah minimum pada tahun depan, terutama untuk menggairahkan perekonomian.

“Karena pemerintah juga butuh tenaga kerja, kelas menengah juga punya daya beli, [kenaikan upah] biar anggarannya lebih tinggi, pertumbuhan akan datang dari situ. Dari segi persentase [minimal kenaikan upah 2025], kita masih harus hitung. Benar sekali, kata Susi.

Menurut dia, pemerintah akan melihat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III tahun 2024 sebagai variabel penting dalam penentuan upah minimum tahun 2025.

“Kami memahami bahwa pekerja punya kepentingan, pekerja punya kepentingan, jadi kita harus menyelesaikan masalah ini. Pemerintah tertarik pada keduanya, apa yang didapat pekerja, untuk belanja, untuk pertumbuhan ekonomi.” kata Susi. Sistem Penghitungan Upah Minimum 2025

Berdasarkan PP 51/2023, ada tiga variabel dalam menghitung kenaikan upah minimum, yaitu: pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada indeks yang ditentukan.

Metode pembayaran minimum adalah:

UM(t+1) = UM(t) + ubah nilai UM(t+1)

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditentukan. UM(t) adalah biaya minimum untuk tahun berjalan.

Saat ini nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus (inflasi + pertumbuhan ekonomi x α) x UM(t)

Nilai skor α atau aplha berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Selanjutnya, otoritas pengupahan kabupaten/kabupaten/kota menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan tingkat penerimaan pekerjaan, upah rata-rata atau median, dan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kondisi kerja.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA