Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN).

Dalam dokumen peraturan yang dikutip Jumat (12/7/2024), Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 11 Juli 2024. 

Secara umum, peraturan ini mengatur tentang insentif bagi calon investor di IKN, jangka waktu hak usaha dan hak guna bangunan, serta mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN.

Pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut mengatur bahwa insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang mengembangkan penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Sedangkan Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha melalui kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pendanaan percepatan pelayanan dasar dan/atau sosial bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Sementara itu, pelayanan dasar dan/atau sosial yang diterima dari APBN dipercepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres ini juga memberikan perintah kepada Presiden OIKN untuk mengidentifikasi pelaku usaha terkemuka dalam konteks penanaman modal. Hal tersebut tertuang pada ayat 5 yang menjelaskan bahwa salah satu kriteria pelaku usaha tersebut adalah sudah menyatakan minat terhadap OIKN atau menandatangani surat.

“Pelaku usaha terkemuka juga adalah mereka yang ingin melaksanakan pembangunan IKN dalam waktu 5 tahun sejak berlakunya UU IKN,” demikian kutipan aturan tersebut.

Kemudian, pada Pasal 7, pelaku usaha terkemuka akan mendapat manfaat berupa pembayaran tarif hingga Rp0 atas aset tanah yang dikuasai OIKN yang digunakan untuk investasi, hingga mempunyai kesempatan untuk membayar tanah ADP melalui skema angsuran.

Selain itu, Pasal 8 Perpres tersebut juga mengatur penanganan masyarakat terhadap permasalahan penguasaan tanah di ADP. Kompensasi yang diberikan selanjutnya kepada masyarakat dapat berupa uang tunai, lahan alternatif, rehabilitasi atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak. 

Apabila tanah ADP dikelola oleh suatu masyarakat, maka pimpinan instansi berhak menentukan daftar masyarakat penerima manfaat berdasarkan hasil inventarisasi dan besaran ganti rugi.

Pada Pasal 9, pemerintah juga mendefinisikan perputaran hak guna tanah, yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Rinciannya, Hak Guna Tumbuh (HGU), pemerintah memberikan tenor pada siklus pertama 95 tahun. Berdasarkan kriteria dan penilaian, unit terapi darah siklus II dapat diperpanjang hingga 95 tahun, sehingga total unit terapi hormon yang diterima mencapai 190 tahun.

Dalam Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah menetapkan jangka waktu siklus penggunaan pertama selama 80 tahun, dan dapat diperpanjang untuk periode penggunaan kedua selama 80 tahun. Dengan demikian, total pemberian HGB kepada IKN bisa mencapai 160 tahun.

Sedangkan jangka waktu hak pakainya sama dengan waktu pakai HGB, yakni dua siklus dengan jangka waktu paling lama 160 tahun.

Selain itu, OIKN juga akan melakukan penilaian 5 tahun setelah hak putaran pertama diberikan. Dalam penilaian ini, OIKN akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti apakah tanah tersebut masih benar diolah dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak; pemegang hak telah memenuhi syarat-syarat pemberian hak; Penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tersebut tidak ditandai sebagai terbengkalai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel