Bisnis.com, JAKARTA – Premi produk asuransi investasi (PAYDI) di industri asuransi jiwa terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2024, premi obligasi mencapai Rp 19,79 triliun, disesuaikan 18,23% year-on-year.
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penurunan premi tersebut disebabkan adanya penurunan premi produk baru. Untuk mengatasi hal tersebut, Ogi mengatakan pihaknya terus mendorong perbaikan proses di bidang pemasaran, pengelolaan pertanggungjawaban, dan pengelolaan dana.
“Sehingga portofolio PAYDI dapat memberikan manfaat kepada pemegang polis sesuai yang dijanjikan,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Kamis (7/11/2024).
Di sisi lain, asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi industri asuransi jiwa, yakni mencapai Rp53,72 triliun atau 73,08% dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp73,51 triliun hingga Mei 2024.
Pada akhir Mei 2024, OJK mencatat premi asuransi produk pelindung meningkat 12,62% year-on-year. Ogi mengatakan OJK juga berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk meningkatkan penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, OJK juga menerbitkan POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, dimana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan OJK dan hanya berbentuk laporan.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus mendukung perusahaan asuransi jiwa dalam mengembangkan produk perlindungan yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang terkait dengan kehidupan pemegang polis, dengan tujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap produktivitas perusahaan,” kata Ogi.
Di tingkat industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan dalam menentukan premi dan liabilitas dan memantau penempatan investasi sesuai dengan liabilitas, serta memperhatikan aspek likuiditas dan aset. . kualitas.
Sehingga perseroan dapat memenuhi kewajibannya dan terus tumbuh secara berkelanjutan di masa depan, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel