Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan usaha mikro, kecil, dan kecil (UMKM) serta perusahaan lain di Tanah Air tidak akan terpengaruh tarif pajak minimum internasional sebesar 15. %.

Prastowo menilai banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan pemberitaan penerapan tarif pajak minimum internasional 15% yang santer diberitakan belakangan ini. Ia juga menjelaskan, entitas yang menuntut tarif pajak terendah di dunia adalah perusahaan multinasional (MNC).

Prastowo mengatakan di akun media sosialnya X, @prastow: “Pajak minimum di dunia, ini proyek global, ini perlu untuk menghindari pajak yang banyak dilakukan perusahaan yang mungkin merugikan Indonesia. Senin (30 September 2024 ).

Dijelaskannya, pajak terendah di dunia ini merupakan proyek Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sejak tahun 2013. Ia menambahkan, Indonesia sudah terlibat sejak awal.

Prastowo juga mengatakan masih banyak tantangan ke depan ketika Indonesia bisa menerapkan pajak minimum dunia. Ia juga berharap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto dapat memanfaatkan rendahnya pajak internasional.

“Itu jalan yang panjang dan berliku, kita berharap ini baik untuk negara kita, kita berharap pemerintahan baru bisa melaksanakannya dengan baik,” tutupnya.

Untuk lebih jelasnya, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penerapan pajak terendah dunia di Indonesia akan mampu meningkatkan penerimaan pajak negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. 

Thomas mengatakan, pajak tersebut kemungkinan besar berasal dari pajak tambahan yang diberlakukan undang-undang pajak minimum internasional sebesar 15%. Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional di yurisdiksinya tidak mencapai 15%, otoritas pajak setempat akan mengenakan pajak tambahan.

Ia mengatakan pada Forum Pajak Internasional ke-2, Selasa (24 September): “Menurut analisis dampak Indonesia, penerapan pajak internasional yang rendah ini akan menghasilkan penerimaan pajak sebesar 3 miliar VND,8 triliun Rp hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui tambahan pajak. .” /2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel