Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons hasil evaluasi Autonomous Rail Transport (ART) atau Kereta Otonom yang dilakukan Badan Nasional Ibu Kota Kepulauan (IKN).
Kementerian Perhubungan hanya akan memfasilitasi pengujian terapi antiretroviral di IKN, kata Budi Raharjo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kementerian Perhubungan. Terkait keputusan tersebut, yang melaksanakan MOU adalah otoritas di agen penjualan IKN yaitu Norinco dengan turut serta CRRS Qindao Sifang.
Oleh karena itu, pihak yang menilai apakah pengobatan tersebut memungkinkan dan sesuai dengan kebutuhan IKN adalah otoritas IKN, kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (13/11/2024).
Budi menjelaskan, setelah melakukan evaluasi OIKN selama dua bulan, hasil evaluasi dan evaluasi menemukan bahwa kereta self-driving, khususnya sistem self-driving, belum dapat dioperasikan dengan baik di IKN.
Namun Budi mengklaim negara tidak bisa dirugikan jika anggota keluarganya tidak memenuhi kriteria OIKN. Ini karena pengalaman tersebut didanai oleh pedagang seni.
Sebelumnya, IKN melalui Deputi Transformasi Hijau dan Digital telah menyelesaikan kegiatan Proof of Concept (PoC) pada Trem Otonom Terintegrasi atau Autonomous Transport (ART) di wilayah Indonesia.
Uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi keandalan teknologi otonom di lingkungan IKN yang masih dalam tahap pengembangan. Proof of Concept (PoC) ini dilakukan atas kerja sama antara OIKN dan Norinco Internationaloperative Ltd, menggunakan teknologi ART dari CRRC Qingdao Sifang.
Lokasi pengujian ditetapkan di Kawasan Pusat Pemerintahan Nusaantara (KIPP) dengan dua ruas jalan meliputi kawasan sekitar Kiminku 1-4, Jalan Sombu Kebangsaan Barat dan Timor. Pengujian dilakukan pada jalur khusus lalu lintas campuran dimana ART berbagi jalur dengan kendaraan lain.
Meski kawasan masih dalam tahap pembangunan, namun klien telah menyelesaikan penilaian dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi infrastruktur yang ada.
Deputi Otoritas IKN Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Muhammad Ali Birawi mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa meskipun teknologi teknologi otonom di Indonesia, namun di Indonesia sudah terdapat perbaikan dan peningkatan kemampuan pemanfaatan teknologi publik, namun masih perlu adanya perbaikan. kinerja sesuai standar tertentu.
Dalam pengujian hari ini, teknologi sistem mandiri tidak dapat beroperasi sepenuhnya dengan andal di lingkungan IKN, berbeda dengan kinerjanya di negara asal.
Rekomendasi evaluasi yang diberikan antara lain perbaikan pengoperasian sistem trem otonom, peningkatan fitur keselamatan pada lalu lintas campuran, serta peningkatan sistem komunikasi agar memenuhi persyaratan keamanan siber IKN.
Ali menyatakan, rekomendasi ini akan disampaikan kepada pihak terkait, meminta Norinco dan CRRC melaksanakan perbaikan, sesuai kesepakatan yang tertuang dalam bukti konsep.
Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2024, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan status trem otonom Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada bulan November dan Desember, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Green Viceroy. Dan transformasi digital IKN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel