BISNIS.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan kasus internal terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Direktorat Industri Kimia dan Farmasi (IKFH) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan internal dan mendeteksi adanya tindakan penipuan yang dilakukan Pejabat Kontraktor (PPK) di Direktorat IKFH.

Hasil penyelidikan internal kami menunjukkan bahwa Pak LHS melakukan penipuan dengan menyampaikan perintah kerja palsu, kata Febri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Febri menegaskan, kejadian penipuan ini tidak merugikan keuangan negara. Sementara pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan keluhan masyarakat.

Hasil Audit Internal Kementerian Perindustrian menunjukkan, tidak seluruh paket pekerjaan yang diadukan terdaftar pada layanan pengadaan elektronik (LPSE) tahun 2023.

Sebab, paket pekerjaan dimaksud tidak masuk dalam alokasi DIPA Kementerian tahun anggaran 2023. Pegawai LHS perorangan membuat CMB di pihak lain seolah-olah menjadi CMB resmi di Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Pak LHS tidak diketahui atau diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga melakukan proses penindakan terhadap pelanggaran disiplin berat dengan ancaman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan kini dicopot dari jabatannya sebagai PPK.

“Kementerian Perindustrian tidak akan menoleransi hal ini dan akan menindak tegas pelanggaran serupa,” ujarnya.

Febri menegaskan, Kementerian Perindustrian mengumumkan situasi tersebut sebagai wujud komitmen Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

“Kami mendorong masyarakat, termasuk penyedia jasa, untuk mencermati kegiatan Kementerian Perindustrian dalam pembelian barang dan jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel