Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkirakan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru akan terbentuk dua bulan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Selama regulator hadir, laporan kebocoran data akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Bab IX Lembaga, diperjelas bahwa penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilakukan oleh lembaga. Lembaga ini kini ditunjuk oleh Presiden.

Salah satu kewenangan mekanisme PDP adalah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi dan/atau pengolah data pribadi. Nantinya, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan lembaga PDP akan diatur dalam PP tersebut.

“Tubuh segera terbentuk. Cepat. Rencananya, setelah pengesahan, penerbitan PP dan proses keagenan akan segera dimulai. “Iya, implementasinya bisa memakan waktu sekitar dua bulan,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria saat ditemui di Kompleks Senayan Jakarta, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan UU PDP, Nezar menjelaskan jika terjadi kebocoran data, pengelola data akan melaporkannya kepada regulator PDP. Namun karena Dewan Pengawas PDP belum terbentuk, laporan tersebut diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi sekarang sedang dalam proses. Sambil kita siapkan peraturan pemerintah untuk membentuk badan pengawas PDP. “Saya berharap akhir tahun ini sudah siap dan akan dibentuk dewan untuk segera mengurus hal-hal tersebut,” ujarnya.

Nezar mengatakan, PP PDP masih diproduksi dan proporsinya 90 persen. Namun, dia memastikan aturan turunan ini hanya memerlukan tahap finalisasi, khususnya terkait pembentukan dewan pengawas PDP.

“Badan itu dibuat setelah PP ya? Pertama datang PP, lalu badan. “PP juga akan mengatur masalah keagenan nanti,” jelasnya.

Dijelaskannya, PP PDP harus dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga lain terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal serupa juga berlaku pada status yayasan lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Nezar menambahkan, desain dewan pengawas PDP juga turut dibahas. Ia pun berharap turunan PDP bisa disahkan pada Oktober tahun ini.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel