Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan kepolisian bekerja sama memberantas praktik ilegal RT/RW Net. Keduanya akan memeriksa.
Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Dirjen Komunikasi dan Informatika Wayan Tony Suprionto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk tim untuk memberantas praktik ilegal jaringan RT/RW yang marak terjadi di masyarakat.
“Teman-teman sudah membentuk tim, bersama direktur inspeksi [Kmenkominfo] dan teman-teman polisi, kami siap memeriksa,” kata Wayan saat ditemui di Ballroom Lapangan Golf Kolamk Indah, Jakarta, Minggu (25//2018). 2024).
Wayan mengatakan, dengan adanya pedoman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah turun tangan untuk mengingatkan Penyedia Layanan Internet (ISP) berlisensi untuk meninjau database pelanggan.
“Karena terkadang para pelanggan ini bermain sendiri,” imbuhnya.
Wayan juga menjelaskan, praktik ilegal yang dilakukan RT/RW Net sebagian besar adalah PKL yang berjualan mandiri namun tidak mengajukan izin sesuai peraturan menteri.
Diakuinya pula, keberadaan jaringan RT/RW ilegal tersebut diawasi oleh Direktorat Pengendalian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Wayan, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menindak ratusan jaringan RT/RW ilegal.
Wayan menambahkan, polisi bisa menindak vendor yang tidak berizin jika ditemukan.
“Tapi dari sudut pandang Kementerian Komunikasi dan Informatika, itu harus dihentikan dan tidak bisa mendaftar sebagai operator legal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan banyak permasalahan dalam pemberantasan praktik penjualan kembali layanan internet ilegal, juga jaringan RT/RW ilegal di Indonesia.
Geografi Indonesia yang luas menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memberantas praktik jaring RT/RW ilegal.
Diakui Wayan, kondisi tersebut membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika kesulitan menelusuri keberadaan pelanggan internet yang mengoperasikan jaringan RT/RW ilegal yang membagikan bandwidth ke banyak orang.
“Masalahnya wilayah kita terlalu besar. Sementara saat ini di lapangan, kami belum mengetahui siapa pelanggan yang berjualan [RT/RW net ilegal]. “Kita harus menemukan semua orang,” kata Wayne
Sebelumnya, pada Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan jaringan RT/RW ilegal tersebut.
“Intinya kami akan menindak tegas jika melanggar hukum. Ditanggulangi karena membahayakan masyarakat, kata Budi saat ditemui di Balai Besar Pengujian Peralatan Telekomunikasi (BBPPT).
Budi tidak menyebutkan berapa jumlah jaringan RT/RW ilegal yang telah ditindak. Namun, dia memastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus memburu jaringan RT/RW ilegal karena dianggap merugikan masyarakat.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, banyak bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat jika menggunakan jaringan RT/RW ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi Internet, yang dapat mengganggu aktivitas pengguna Internet.
Kedua, kecepatan internet lambat karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini mempersulit streaming video atau mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi yang relevan. Artinya, data pribadi pengguna mungkin tidak terlindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan dunia maya.
“ISP yang tidak bertanggung jawab dapat menyuntikkan program berbahaya atau malware ke dalam komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal. “Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internet,” tulis situs tersebut
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel