Bisnis.com, SERANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menghitung Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang kini mulai berlaku setelah jeda selama 20 tahun.
Wawan Sunarjo, Direktur Departemen Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, pihaknya saat ini belum memiliki target ekspor untuk tahun ini atau tahun depan baik dari nilai maupun volumenya.
Melihat harga dasar pasir laut yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkeu), Wawan memperkirakan potensi penerimaan negara.
“Kalau diekspor 50 juta meter kubik saja jadi 2,5 triliun dengan harga Rp 93.000 dan tarif PNBP bisa dinaikkan 30-35%,” ujarnya. 26.09.2024).
Sesuai aturan KKP, harga dasar untuk dalam negeri Rp 93.000/meter kubik dan untuk luar negeri Rp 186.000/meter kubik.
Berdasarkan perhitungan Bisnis, untuk ekspor sedimen sebanyak 50 juta meter kubik, harga patokannya sebesar Rp 186.000 per meter kubik. Jadi total biayanya Rp 9,3 triliun.
Sedangkan tarif PNBP penggunaan pasir laut di luar negeri sesuai nomor PP. 85/2021 yaitu 35%. Artinya GNP yang diterima pemerintah dari ekspor pasir laut sebanyak 50 juta ton adalah 35% x Rp 9,3 triliun = Rp 3,25 triliun.
Wawan mengatakan, perdagangan pasir sedimen harus dijajaki terlebih dahulu di dalam dan luar negeri.
Hal ini dikarenakan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. mengacu pada keputusannya no. 20/2024, diubah oleh Menteri Perdagangan. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor.
Persentase temuan sedimen laut seperti cangkang, perak, silika dan mineral lainnya.
Kita butuh kelompok evaluasi dari PKC. Mungkin dengan bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita bisa mengetahui apakah sedimen tersebut benar-benar mengandung zat berharga. mineral atau tidak.”
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap mengawasi pelaksanaan ekspor tersebut sebagai eksekutor.
“Bea masuk hanya bisa diberlakukan jika ada ekspor. Direktur Pendapatan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi mengatakan: “Kami bersiap memberikan pelayanan dan pengawasan hanya pada saat ekspor berlangsung.”
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel