Bisnis.com, JAKARTA – Edisi kelas BPJS Kesehatan yang akan segera dibatalkan diumumkan hingga akhir tahun 2023. Periksa kontribusi Anda sekarang.

Kabar mengenai BPJS Kesehatan viral di Twitter. Seorang pramugari kondang bernama Alvin Lee membagikan foto dirinya berdonasi ke BPJS Kesehatan.

Dalam pesan tersebut, Alvin mengatakan ia membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dua kali lipat dari yang ia inginkan.

“Baru bayar biaya bulanan peserta mandiri BPJS kesehatan. Ternyata biayanya naik 100% menjadi Rp 300.000 per bulan per peserta. Bulan lalu masih Rp 150.000,” tulis Alvin.

Meski demikian, Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah membenarkan hingga saat ini belum ada kenaikan besaran iuran.

“Sampai saat ini belum ada perubahan pembayaran dan masih mengacu pada peraturan Presiden yang lama. Kasus-kasus tersebut bisa dilaporkan ke panti nomor 165 untuk mendalami permasalahan yang muncul,” kata Rizzki Bisnis, Rabu ( 2/10) sampai ) /2024). Masalah BPJS kelas 1, 2, 3 dikecualikan

Sejak akhir tahun 2023, isu pembatalan BPJS kelas kesehatan mengemuka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini mengaku menunggu rancangan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan iuran BPJS kesehatan kategori I, II, dan III mulai 30 Juni 2025, yang akan diganti dengan Status Pasien ( KERIS). .

“[Soal pembatalan iuran BPJS] Tanya ke Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan. [Keputusan Menteri] baru datang ke saya, saya tidak minta, otomatis kalau sudah sampai, nanti ditandatangani,” tuturnya. .Jokowi pada Mei 2024.

Di sisi lain, Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan penerapan Status Rawat Inap (KRIS) tidak akan menghilangkan tingkat kelas layanan rawat inap bagi peserta. 

Sebab KRIS hanya menangani permasalahan non-medis terkait pelayanan rumah sakit.

“Masih ada kelas biasa, ada kelas 2, kelas 1, kelas VIP. Tapi ini masalah yang tidak sehat,” kata Ghufron Mukti, di Jakarta, Senin, dalam Peraturan Presiden (Perpres). 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur KRIS.

Sebab, iuran BPJS Kesehatan masih sama hingga Oktober 2024.

Lihat di bawah daftar iuran BPJS Kesehatan untuk lebih jelasnya…

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA