Bisnis.com, Jakarta – Pembatalan merupakan sebuah kata yang tidak asing lagi dalam dunia pasar modal, khususnya saham. Bagi Anda yang pernah berinvestasi di pasar saham, Anda harus mengetahui betul waktu eksposurnya.
Berinvestasi dalam saham memang berisiko. Salah satu resiko dalam berinvestasi adalah saham atau pelepasan saham.
Menurut situs Jasa Keuangan (OJK), delisting adalah dikeluarkannya suatu emiten dari bursa yang dilakukan langsung oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Artinya, saham-saham yang sebelumnya tercatat dan dapat diperdagangkan di IDEX akan dikeluarkan dari perusahaan publik, sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan secara bebas di IDS. jenis penghapusan
Pada dasarnya, tergantung pada perintah yang dikirim, penghapusan bersama dibagi menjadi dua jenis, penghapusan sukarela dan penghapusan wajib.
Artinya, ketika diputuskan melepas saham tersebut, bisa dilakukan oleh produsen atau langsung melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), karena keduanya punya alasan masing-masing atas keputusan tersebut.
Berhenti berlangganan secara sukarela adalah berhenti berlangganan yang bersifat sukarela atau diminta oleh pengiklan terkait karena alasan tertentu. Seringkali pembatalan ini terjadi karena emiten telah berhenti beroperasi, menghilang, tidak mematuhi aturan bursa atau ingin mengubah perusahaan tersebut menjadi perusahaan swasta.
Dalam proses ini pemilik usaha mendapatkan hak yang diberikan oleh pemilik usaha karena pemilik usaha perlu mendapatkan modal dari masyarakat dengan harga yang pantas.
Contoh perusahaan yang telah menyelesaikan (pencabutan pendaftaran secara sukarela) adalah perusahaan pengemasan minuman PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA), pengelola supermarket Carrefour, dan PT Alfa Retailindo Tbk. (Alpha), baru-baru ini produsen rokok asal Malang, Jawa Timur, PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMB).
Berikutnya adalah wajib delisting atau delisting yang bisa terjadi karena suatu perusahaan publik melanggar hukum dan tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum yang diatur dalam UU Bursa. Pembatalan tersebut dilakukan langsung oleh otoritas atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembatalan ini biasanya terjadi karena pemasok belum mengirimkan informasi keuangan, stabilitas bisnis perusahaan masih dipertanyakan, dan belum ada informasi yang jelas dari publikasi dalam waktu maksimal 24 bulan. Apa yang harus dilakukan investor yang memegang saham delisting?
Pada dasarnya seorang pengusaha atau anggota pengusaha yang dilikuidasi atau terpaksa merugi berhak atas segala modal atau sumber daya yang masih dimilikinya. Namun proses ini tidaklah mudah. Dalam proses ini harus diputuskan oleh pengadilan atau pihak yang berwenang.
Dalam kebanyakan kasus, pengadilan akan memerintahkan pelaksana untuk menjual seluruh aset perusahaan untuk memenuhi kewajiban perusahaan atau membayar utangnya.
Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan investor ketika terpaksa melakukan delisting saham perusahaannya.
Pertama, investor dapat menjual produk sesi perdagangan, atau memperdagangkan sekuritas melalui negosiasi atau negosiasi. Negosiasi sebagian besar dilakukan secara pribadi, namun praktis semua pembelian dan penjualan harus melalui perusahaan keamanan itu sendiri.
Kedua, investor bisa menjual sahamnya secara individu. Meski peluangnya sangat kecil, namun emiten yang terpaksa membatalkan tetap bisa menjadi perusahaan publik, mendaftarkan kembali, dan menjaga kepemilikan saham perusahaan tetap tenang.
Namun sebagian besar perusahaan yang terpaksa dilikuidasi adalah perusahaan yang berada dalam masalah serius dan sahamnya tidak berharga.
Ketiga, investor dapat menjual kembali produknya kepada distributor yang menyediakan produk tersebut. Sesuai peraturan OJK atau POJK no. 3/POJK.04/2021 Tentang pelaksanaan tugas pasar modal, OJK bertanggung jawab atas perlindungan gerai ritel di pasar modal, disiplin pengacara, dan kepatuhan terhadap produk baru dan perkembangan di pasar keuangan internasional.
Salah satu perlindungan tersebut adalah emiten harus membeli kembali saham dari investor untuk dijadikan sarana/peralatan untuk menjual sahamnya kepada investor.
Investor dapat melakukan riset terhadap perusahaan tersebut agar tidak mengalami kerugian karena terpaksa melakukan distribusi. Perusahaan yang memiliki reputasi dan keuntungan sejak awal adalah keputusan yang harus diambil oleh investor yang ingin berbisnis.
Investor juga dapat memilih perusahaan bermodal besar dengan hasil, jaminan dan keamanan yang lebih baik. (Fasya Kalak Muhammad)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel