Bisnis.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II KAI Tahap 1 Tahun 2024 dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar dan Obligasi Berkelanjutan II KAI Tahap 1 Tahun 2024 senilai Rp 1,5 triliun. 

Penawaran umum tersebut dilakukan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah berkelanjutan pertama KAI dengan sisa imbalan sebesar Rp1 triliun, serta obligasi berkelanjutan tahap II yang jatuh tempo pada tahun 2024 dengan target dana sebesar Rp2 triliun.      

Berdasarkan prospektus yang dimuat di Harian Bisnis Indonesia, sewa obligasi dan sukuk tersebut ditawarkan dalam tiga tahap, masing-masing dengan jangka waktu 3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun. Namun KAI tidak membeberkan jumlah pokok dan tingkat bunga yang ditawarkan untuk masing-masing seri. 

Seluruh dana hasil penawaran umum obligasi ini, setelah dikurangi biaya emisi, akan dialokasikan oleh Perseroan untuk dua tujuan utama. Pertama, Rp1 triliun akan digunakan untuk refinancing Indonesia Railway Bond I 2017 Seri B. Sisa dana akan digunakan untuk refinancing Bagian A Obligasi Kereta Api Indonesia II Seri 2019.

Sedangkan untuk penawaran umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya emisi, seluruh dana yang diperoleh perseroan akan digunakan untuk dua tujuan. Sebanyak Rp400 miliar akan dialokasikan untuk refinancing sebagian Obligasi Seri A Indonesia Railways II Tahun 2019. 

Sisa dana Sukuk Ijarah akan digunakan untuk pembelian prasarana pengembangan angkutan barang di Sumsel, antara lain pembangunan gedung stasiun, pembangunan jalur ganda, pemasangan lokomotif di stasiun Karamasan dan lain-lain. Infrastruktur pendukung.

Barang atau aset sewa yang menjadi aset utama penerbitan sukuk sewa ini adalah hak pakai (manfaat) angkutan kereta api berupa gerbong khusus pengangkut batubara, yang merinci gerbong-gerbong yang menjadi obyek sewa. 100 gerbong, seluruhnya milik KAI dan kapasitas tiap gerbong 54. ton. 

Lokasi operasional seluruh kendaraan berada di wilayah Divisi III Palembang, rincian masing-masing kendaraan tercantum dan ditetapkan dalam lampiran perjanjian sewa.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel