Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI melarang total segala aktivitas di perkeretaapian kecuali untuk keperluan operasional. 

Larangan ini diumumkan menyusul kejadian tragis empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Jalur Km 88+700 Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Affairs KAI Anne Purba menegaskan, aktivitas seperti permainan dan latihan di rel kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa kereta api tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga orang yang bekerja di jalan tersebut berisiko mengalami kecelakaan.

“Kami mengingatkan Anda akan risiko terhadap keselamatan orang-orang di jalur kereta api karena kereta api tidak bisa berhenti secara tiba-tiba. Kecepatan kereta dan jarak yang jauh untuk menghentikannya membuat semua kecelakaan kereta api berbahaya, kata Anne dalam pernyataannya.

Pembatasan lalu lintas kereta api diatur dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 undang-undang tersebut menyebutkan, siapa pun yang mengganggu pengoperasian kereta api dapat dipidana tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. 

Pelanggaran yang dimaksud antara lain berada di atas rel tanpa izin, mengangkut barang, atau menggunakan rel untuk tujuan lain yang mengganggu pergerakan kereta api.

“KAI juga turut prihatin atas tragedi yang menimpa korban. Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. “KAI melarang keras masyarakat melakukan apapun di atas rel karena dapat mengganggu pelayanan kereta api dan membahayakan keselamatan,” kata Anne.

Diketahui, empat orang, dua dewasa dan dua anak, tewas tertabrak KA tunggal Fajar Utama dari Jakarta.  

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rohmad Makin Zainul menjelaskan waktu terjadinya peristiwa tragis tersebut. Awalnya, kereta yang hendak melintas membunyikan peringatan berulang kali untuk memperingatkan masyarakat yang sedang sibuk di rel.

“Saat ini, KA Fajar Utama Solo dari Jakarta beberapa kali meniup peluit, kemudian KA Kertajaya Jurasan Surabaya-Pasarsenen dari Tanjungrasa melintas pelan dari jalan bawah, namun masyarakat tidak berkutik. Oleh karena itu, tabrakan pun tak terhindarkan,” katanya. .Rokhmada dalam keterangan resmi dikutip Senin (23/9/2024). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.