Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons rencana Presiden Republik Indonesia Prabov Subianto yang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pelunasan utang usaha mikro, kecil, dan menengah. perusahaan menengah. (UMKM). ).

Ketua Kadin Anindia Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabov Subjant untuk menghapuskan kredit macet hampir 6 juta petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Keputusan Presiden (Perpres) yang rencananya akan diumumkan pekan depan.

Hashim S. Gjojohadikusumo, Penasihat Ekonomi Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, memaparkan rencana Keputusan Presiden Pemberantasan Kredit Macet.

Menanggapi hal tersebut, Anindia menyampaikan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap membantu pemerintah dan UKM. 

Bersama pemerintah, Anin siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Legislasi. 

“Kadin Indonesia akan segera membentuk gugus tugas pengaturan utang UMKM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, tugas utama “Kada” adalah memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi akses terhadap perbankan agar proses penyelesaian utang usaha kecil dan menengah di perbankan tetap lancar. 

Dengan demikian, ia berharap usaha kecil dan menengah dapat tumbuh dan pulih di masa depan.

Anindia menambahkan, kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen Presiden Prabov dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, usaha kecil dan menengah untuk mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Tak hanya itu, penghapusan kredit macet tentunya akan menggairahkan perekonomian nasional. 

– Mereka sudah lama tidak menerima pinjaman bank, umumnya dari bank pemerintah. Akibatnya banyak petani yang terjebak dan terlilit utang akibat pinjaman online atau pinjaman yang terus berganti-ganti, tambahnya.

Ia yakin dengan menghapus rekening-rekening tersebut, mereka akan menjadi bank dan mendapatkan kembali kredit bank tersebut.

Kebijakan penghapusan rekening diatur dalam UU tahun 2006. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun penerapannya antara lain memerlukan penerapan peraturan yang menetapkan kriteria nasabah yang dapat dihapusbukukan. 

Peraturan yang berlaku adalah Keputusan Presiden (Perpres). Diketahui, Perpres tersebut disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Pada tahap selanjutnya, Anindja berharap pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan utang-utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini telah dihapusbuku namun belum juga dihapuskan. 

Berdasarkan data, terdapat sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% UMKM) di Indonesia. 

Anindiya optimistis utang usaha kecil dan menengah yang menyusut dalam dua tahun terakhir akan pulih. Perekonomian Indonesia tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 8%

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di saluran VA