Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan Sustainable Tourism Fund atau Dana Pariwisata Indonesia tidak akan memungut biaya tiket pesawat kepada wisatawan.
Hal ini disampaikan Sandiaga Uno menanggapi maraknya informasi mengenai rencana pemungutan biaya wisata dari tiket pesawat sebagai salah satu sumber pembiayaan Dana Pariwisata Indonesia.
“Saya tekankan bahwa dana untuk pariwisata berkelanjutan tidak dipungut dari iuran wisatawan. Minggu lalu menjadi perbincangan dan ramai diperbincangkan, kata Sandiaga dalam jumpa pers dikutip Selasa (7/05/2024).
Sandiaga menegaskan, pihaknya saat ini mengusulkan untuk tidak memungut dana pariwisata dari wisatawan, termasuk domestik.
Ia pun mengaku belum membahas apakah akan dikenakan biaya pariwisata kepada wisatawan asing (wisman) yang berkunjung ke Indonesia.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengusulkan, alih-alih memungut retribusi dari wisatawan, sebaiknya dana dari pariwisata dialihkan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pasalnya, kata Sandiaga, kontribusi pariwisata terhadap pendapatan sangat besar dan sektor tersebut diperkirakan menghasilkan devisa sekitar US$15 miliar hingga US$20 miliar pada tahun 2024.
“Dan hari ini kami Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang menggalakkan penggunaan uang yang diperoleh dari pendapatan sektor pariwisata dan kreatif,” ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana menggelontorkan dana Rp 2 miliar untuk pembiayaan pariwisata tahap pertama. Dana pariwisata ini diharapkan dapat memberikan modal untuk meningkatkan promosi sektor pariwisata, khususnya pada sektor ekowisata dan pariwisata lokal.
Sementara itu, pemerintah masih menggodok rencana pembuatan peraturan presiden (Perpres) tentang Dana Pariwisata Berkelanjutan.
Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun Anujuprana mengatakan dokumen tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga.
“Sejauh ini rancangan Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga,” kata Hayun kepada Bisnis, Senin (22/04/2024).
Dalam rancangan proyek yang disampaikan Hayun, salah satu sumber pembiayaan pariwisata berkelanjutan adalah biaya wisata. Biaya ini merupakan biaya tambahan dengan nilai nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa bagi orang asing yang datang ke Indonesia.
Selain retribusi wisata, dana pariwisata diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel