Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan serangkaian langkah untuk menahan peningkatan klaim kesehatan di sektor asuransi jiwa.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada triwulan I tahun 2024, klaim kesehatan pada sektor asuransi jiwa meningkat sebesar 29,6% year-on-year (year-on-year) atau Rp4,6 triliun menjadi Rp 5,96 triliun. pada periode sebelumnya sama dengan tahun sebelumnya.
Tahun lalu, pengaduan kesehatan juga meningkat sebesar 38,6% dibandingkan Rp3,32 miliar pada kuartal I-2022. Peningkatan pengaduan dipicu oleh inflasi medis dan banyaknya masyarakat yang mulai berobat pasca pandemi Covid-19. Meski perlu dikaji lebih lanjut, peningkatan tersebut juga disebabkan oleh perawatan berlebihan yang dilakukan rumah sakit.
Direktur Eksekutif Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pembenahan ekosistem asuransi kesehatan, dengan tujuan mendorong praktik manajemen risiko dan manajemen biaya kesehatan yang tepat guna.
“Semua pelaku di ekosistem ini harus diberi insentif untuk memastikan efisiensi biaya layanan kesehatan,” kata Ogi melalui tanggapan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Di sisi pelanggan, Ogi mengatakan perlu mendorong mereka untuk mulai memiliki pola hidup sehat, sehingga dapat merangsang produktivitas lebih besar dan menurunkan risiko penyakit, sehingga biaya lebih hemat.
Menurutnya, hal ini dilakukan melalui kesadaran masif seluruh pemegang polis akan pentingnya hidup sehat.
“Materi sosialisasi diperoleh dari infografis yang disediakan oleh rumah sakit mitra,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Ogi, OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) untuk mulai membangun database yang dapat digunakan dalam “telekonsultasi”, yaitu sejenis konsultasi digital dengan dokter di keluarga, untuk meminimalkan kunjungan. ke rumah sakit. . Saat ini, OJK juga mendorong penggunaan fasilitas kesehatan primer seperti klinik untuk memberikan layanan kesehatan.
Ogi menambahkan, aspek selanjutnya adalah mendorong pemanfaatan teknologi digital secara host to host dengan rumah sakit untuk membangun database yang baik dan memungkinkan pemberian layanan medis yang lebih cepat dan terukur secara medis, serta memenuhi prinsip-prinsip Clinical Pathways to Medical Services. pelayanan dan efektivitas obat yang memadai.
Basis data yang diperoleh dari sistem host-to-host ini akan digunakan untuk melakukan analisis pemanfaatan bersama rumah sakit mitra untuk mendorong pelayanan medis dan farmasi yang lebih efisien, dengan mengutamakan aspek jalur klinis dan efektivitas yang sesuai.
Teknologi digital ini membantu memitigasi risiko penipuan bagi pengguna layanan asuransi dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan medis.
“Bagian terakhir adalah pembuatan database asuransi kesehatan untuk menciptakan skor risiko yang sesuai dan memitigasi pengguna dan penyedia layanan dari risiko penipuan,” kata Ogi.
Upaya tersebut dilakukan OJK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan hasil penilaian pemanfaatan dapat diterapkan dalam penyediaan layanan medis dan obat-obatan oleh rumah sakit mitra. Oleh karena itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk membentuk komite penasihat kesehatan yang akan memberikan informasi secara berkala mengenai layanan kesehatan yang ada, sehingga perusahaan asuransi berdasarkan data yang ada terkait pemberian asuransi kesehatan dapat mengkomunikasikan kesimpulannya kepada rumah sakit mitra.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk membuat database anggota asuransi kesehatan untuk memastikan mereka mendapatkan database yang memadai mengenai pengalaman rasio kerugian badan usaha dan individu yang ditutup serta bagaimana memitigasi risiko penipuan nasabah. berupa perusahaan dan perseorangan. Database ini nantinya akan digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi kesehatan.
Terakhir, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk meninjau kembali karakteristik produk yang dijualnya agar sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tidak berlebihan serta mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.
“Penanggung juga harus membekali pemasar dengan pengetahuan produk yang memadai sehingga dapat menjelaskannya dengan baik kepada calon konsumen,” tegas Ogi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel