Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Pembangunan Pertanahan/Badan Nasional Fungsi Pertanahan (ATR/BPN) Tahun 2024-2029 Nusron Wahid bertujuan memberantas mafia tanah dan praktik monopoli yang kerap dilakukan pengusaha.

Menurut Nusron, praktik mafia tanah melibatkan berbagai sektor, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, mulai dari pihak eksternal seperti kontraktor tanah hingga pihak perantara seperti tetua desa, notaris, pengacara, dan agen pertanahan.

“Di antara ketiganya nanti kita cari tahu siapa yang paling berat. Tapi, menurut saya, memberantas mafia tanah, selain dari luar, kata kunci utamanya adalah dari dalam. Mafia mana yang kamu inginkan, jika kamu tidak menginginkannya. beri mereka makan di dalam, kamu tidak akan seperti itu,” jelas Nusron, Senin (21/10/2024).

Tak hanya itu, ia juga berjanji akan melanjutkan program 120 juta bidang tanah bersertifikat dengan tujuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada akhir tahun 2024.

Sementara Nusron punya tiga agenda strategis setelah resmi menjabat Menteri ATR/BPN. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.

Agenda strategis pertama adalah menata ulang model pengusahaan tanah masyarakat dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dengan mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian.

“Di satu sisi, itu harusnya benar. Biar tidak seperti dulu lagi. Ada pengusaha atau kelompok swasta yang memiliki lahan hingga jutaan hektar, dan itu adalah lahan publik. Namun di sisi lain, harus ada unsur kesetaraan, terlepas dari mereka yang kesulitan mengakses lahan,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, restrukturisasi tidak boleh mengganggu iklim investasi atau stabilitas perekonomian dan pembangunan.

“Agenda nomor dua yang harus kita lakukan adalah memanfaatkan lahan publik atau lahan liar agar lebih bermanfaat dan produktif. Segera digunakan untuk pembangunan perumahan, pembangunan daerah, pertanian, dll. Kalau tidak produktif maka akan sia-sia,” kata Nusron.

Terakhir, menurutnya, program strategis ketiga yakni penyelesaian sengketa pertanahan harus segera dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

“Penyelesaian sengketa pertanahan harus segera dilakukan dengan mengutamakan asas keadilan, sehingga ada kepastian hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada ketidakpastian hukum dan terus berlanjut,” pungkas Nusron. Membasmi mafia tanah di era AHY

Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY), mantan Menteri ATR/BPN, mengklaim pihaknya telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian mafia tanah sebesar Rp5,7 triliun hingga Juli 2024, berdasarkan catatan Bisnis.

AHY mencatat, potensi kerugian yang dihemat dicapai melalui sekitar 80 target operasi (TO) yang telah dilakukan sejak awal tahun.  

“Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun,” kata AHY dalam agenda penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN. dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (8/5/2024).

Saat itu, AHY menegaskan, penindakan kasus mafia tanah sangat sulit. Pasalnya, cara yang dilakukan mafia tanah semakin beragam. 

Pasca dilantik pada Februari 2024, AHY mengaku terlibat langsung dalam penyelesaian kejahatan pertanahan di 4 provinsi. Pertama di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jamba, dan juga di Jawa Tengah.  

Sedangkan pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN mencapai 62 dari 86 target operasional. Hasilnya, pemerintah mampu menetapkan 169 tersangka dan mencegah potensi kerugian sebesar Rp13 triliun dan lahan lebih dari 8.000 hektar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA