Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pelarangan penjualan rokok atau produk tembakau di toko.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Di setiap toko, kecuali produk tembakau seperti rokok dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c.
Saat ini, pencegahan kecanduan rokok elektrik dalam Peraturan Kesehatan adalah dengan menurunkan angka merokok dan mencegah timbulnya perokok baru serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Dalam undang-undang kesehatan, pemerintah tidak memberikan sanksi kepada penjual tembakau.
Sanksi baru dijatuhkan kepada produsen rokok dan produk elektronik yang menggunakan bahan aditif yang belum terbukti aman bagi kesehatan. Sanksi yang terkait dengan penarikan produk ditanggung oleh produsen.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar Pasal 454 hingga 458 melalui teguran lisan dan tertulis, penghentian operasional dan/atau penghentian akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Bab 454-Bab 458 mencakup artikel tentang pembuatan atau impor tembakau, iklan atau propaganda yang berkaitan dengan perokok dan produknya, penyediaan rokok dan rokok elektronik kepada anak-anak, remaja, dan remaja serta wanita hamil.
Oleh karena itu, PP Kesehatan yang baru diteken Jokowi tidak memberikan sanksi apa pun bagi pelanggar penjualan rokok.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA