Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo berencana menambah tunjangan program perlindungan pengangguran (JKP) di akhir masa jabatannya.

Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (RR) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Skema Perlindungan Pengangguran. Sebagai versi turunannya, akan diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) (Sekjen) Anwar Sanusi mengklarifikasi, PP 37/2021 memang memerlukan peninjauan ulang aturan tersebut dua tahun setelah berlaku.

Anwar mengatakan kepada Bisnis pada Rabu (18 September 2024): “Proses penilaian sedang berlangsung dan mungkin perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang tercantum dalam PP dengan melihat keadaan saat ini.”

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan manfaat JKP untuk menahan penurunan kelas menengah. Selain itu, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat signifikan pada tahun ini, yaitu mencapai 42.863 pada bulan Juli, naik 1,186% dari 3.332 PHK pada bulan Januari 2024.​

Soal kapan harus diselesaikan, tentu ada langkah-langkah yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah, termasuk kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya, kata Anwar.

Selain peningkatan manfaat JKP, melalui perubahan PP 37/2021, pemerintah juga memperluas kriteria penerima manfaat JKP menjadi Pekerja Sementara Tertentu (PWKT), sehingga meningkatkan alokasi biaya pelatihan bagi penerima manfaat dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. juta.

Terkait dengan manfaat pelatihan JKP mengenai jaminan sosial, BPJS Watch mengkritik program tersebut karena tidak berjalan sempurna karena fungsi dari pelatihan tersebut yang memungkinkan pekerja yang terkena PHK untuk segera mendapatkan pekerjaan ternyata tidak efektif. Kenyataannya, anggota yang menerima manfaat JKP hanya mengutamakan manfaatnya sendiri dibandingkan manfaat tunai.

“Hal ini kami jadikan argumen untuk melawan kritikan yang menyebut manfaat pelatihan JKP tidak maksimal. Sementara itu, terkait penggunaan dana, sebenarnya ada syarat yang pada akhirnya akan membantu peserta JKP. memasuki kembali pasar kerja,” kata Anwar.

Sebelumnya, Koordinator Inisiatif BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan agar program pelatihan sosial JKP diwajibkan selain menerima bantuan tunai. Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pendanaan program pelatihan bagi anggota JKP yang terkena PHK.

“Seharusnya biaya pendidikan dinaikkan menjadi Rp3,5 juta sejak pemerintah pertama kali meluncurkan program Kartu Prakerja pada awal pemerintahan Jokowi kedua pada tahun 2019. Dana pelatihan sebesar Rp 2,4 juta masih belum mencukupi untuk memenuhi biaya pelatihan yang memadai dan berkualitas,” kata Timber.

Ia mengusulkan agar pendanaan program pelatihan dan informasi pasar kerja dalam rencana JKP dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bersama anggaran Direktorat Jenderal Pelatihan dan Pengembangan Produktivitas (Ditjen) Kejuruan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.