Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada konglomerat Indonesia dengan menetapkan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk sejumlah proyek milik perusahaan swasta dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baru-baru ini, di penghujung masa jabatannya, Presiden Jokowi memutuskan status KEK untuk proyek Sinar Mas Group oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) dan Mayapada Group oleh PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRJ).

Penetapan proyek Sinar Mas Group sebagai KEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.38/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Banten untuk Pendidikan, Teknologi, dan Kesehatan Internasional dan akan berlaku mulai 7 Oktober 2024.