Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjual tanah Ibu Kota Negara (IKN) kepada investor untuk mendorong pembangunan ibu kota baru. Hingga pertengahan tahun, jumlah investasi IKN kurang dari Rp60 triliun dari target Rp100 triliun yang dipatok. 

Jokowi resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi penanam modal Indonesia dengan jangka waktu maksimal hingga 190 tahun.  Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani Jokowi pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan pemberian HGU selama hampir 2 abad kepada investor IKN akan dilakukan dalam dua siklus.

“Hak pakai usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan jangka waktu penimbangan,” bunyi Pasal 9 ayat 2a. peraturan tersebut.

Selain itu, dalam beleid tersebut juga diatur tentang pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. .

Sedangkan untuk hak pakai bangunan dikatakan jangka waktunya paling lama 80 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat diberikan kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di bidang agraria atas tanah tersebut berdasarkan permintaan dari Badan Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 9 ayat 3. . Kritik

Langkah Jokowi menjual tanah IKN menuai banyak kritik sejak tahun lalu. Namun, Jokowi sepertinya tak ambil pusing. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai masa konsesi yang diberikan selama 190 tahun justru lebih lama dibandingkan masa United East India Company (VOC). 

Pada 14 Maret 2023, KPA saat itu menilai kebijakan Jokowi merupakan langkah mundur. Pasalnya, Undang-Undang Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) hanya memberikan hak pengelolaan perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun. 

Di sisi lain, data Forum Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada Agustus 2022 mengungkapkan, selama 8 tahun kepemimpinan Jokowi, pemerintah memberikan konsesi lahan seluas 11,7 juta hektar, dimana konsesi lahan terbesar adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Selamat Datang Positif

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik keputusan Jokowi yang mengurangi insentif bagi investor IKN.

Ketua DPP Rei Joko Suranto berharap formula insentif tersebut diberikan kepada investor IKN. “Dari segi insentif sangat menarik dan menjanjikan. Kami berharap kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi juga bisa dikeluarkan untuk kepentingan meringankan tunggakan,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Meski demikian, Joko berharap pemerintah segera memberikan jaminan ekosistem investasi di IKN yang lebih meyakinkan. Ia pun menyinggung pasar IKN yang dinilai kurang prospektif.

Pasalnya, tambah Joko, proses investasi tidak hanya bergantung pada pasar yang ada. Oleh karena itu, kepastian pasar diperlukan untuk mendorong minat pelaksanaan investasi proyek senilai Rp 466 triliun.

“Kita kembangkan dalam konteks komersial ya, kita hitung dulu berapa pasarnya. Kita tidak bisa menghitung proyeksi pasar yang akan ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, Joko menjelaskan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu data kependudukan yang dikirimkan pemerintah.

“Kita perlu menggunakan data pengukuran dulu, kenapa? “Kita harus mengukur kepastiannya apakah pengembalian investasi itu ekonomis atau tidak,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel