Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji mencatat jumlah jemaah haji yang meninggal dunia pada akhir ibadah haji 2024 sebanyak 461 jemaah haji.
Sebagai penyedia asuransi bagi jemaah haji tahun ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA) Syariah membayar klaim sebesar Rp 23,7 miliar untuk 45 korban haji.
“Total manfaat yang dibayarkan JMA Syariah hingga saat ini sebesar DR 23,7 miliar,” kata Chief Executive Officer JMA Syariah Basuki Agus kepada Bisnis, Senin (29/07/2024).
Dari 461 jemaah haji yang meninggal dunia, sebanyak 446 pengaduan disampaikan Kementerian Agama ke JMA Syariah. Sejauh ini, 412 pengaduan telah dikabulkan dan 34 pengaduan masih dalam proses.
Sebelumnya, Basuki menjelaskan, tata cara transfer klaim dari pemegang polis yang disetujui JMA Syariah dibayarkan melalui transfer ke rekening tabungan haji peserta.
Nilai manfaat asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia sama dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada setiap periodenya. Jemaah haji yang tidak meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi Bipih 100%. Saat ini, korban kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi Bipih sebesar 200%.
Saat ini, jemaah haji yang cacat tetap akibat kecelakaan akan mendapat manfaat asuransi sebesar persentase cacat yang diderita (sesuai tabel cacat tetap) dari total Bipih 100%.
Tahun ini, JMA Syariah memenangkan tender penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Di laman LKPP, asuransi reguler jemaah haji 2024 dijual dengan plafon Rp 68,26 miliar.
Plafon ini akan memberikan poin asuransi kepada 213.320 kejadian. Saat ini, perlindungan ditawarkan mulai akhir Mei 2024 hingga Desember 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel