Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan tempat tinggal melalui program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai pertentangan, bahkan di kalangan pengemudi ojek online (Ojol).

Melalui Undang-undang Publik (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai sektor publik (ASN), pekerja swasta, dan pekerja mandiri yang mempunyai dan berpenghasilan minimal. hadiahnya diberikan kepada peserta Tapera.

Besarnya iuran yang dipungut adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja yang ikut serta, iuran yang dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5% sedangkan iuran yang dibagikan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri iuran Tapera sebesar 3% dan menyetorkannya secara mandiri ke rekening dana Tapera. 

Sedangkan rencana Tapera bagi pekerja lepas dan wiraswasta akan berlaku mulai tahun 2027.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (Spai), Lily Pujiati, dengan tegas menolak program tersebut. Menurutnya, program Tapera bisa menurunkan pendapatan para ojek karena terlalu banyak kelangkaan dan pendapatan yang tidak stabil.

Hingga saat ini, kata dia, pengemudi online harus memberikan diskon sebesar 30% hingga 70%. Pihak juga harus mengambil potongan lain seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pemohon tidak membayar iuran berkedok status kemitraan.

Belum lagi kondisi perekonomian saat ini dinilai sangat menyulitkan masyarakat, termasuk operator transportasi online.

Seperti diketahui, penawaran BPJS Kesehatan untuk peserta swasta pada tahun 2024 memiliki banyak jenis pajak. Untuk kelompok III, peserta membayar Rp35.000 per orang pada kartu keluarga setiap bulannya karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Untuk kelas II besaran iurannya sebesar Rp100.000, sedangkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang pada kartu keluarga. 

Sekarang kalau kita bicara tentang PP No. 44/2015 tentang Pencantuman Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pekerja yang tidak dibayar wajib membayar iuran pada tiga program yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua. (JHT), JKK dan JKM.

Besaran iuran JKK yang harus dibayarkan peserta sebesar 1% dari pendapatan, JKM sekitar Rp 6.800 per bulan dan JHT sebesar 2% dari pendapatan. 

“Sepertinya pemerintah sengaja menyengsarakan rakyat biasa,” kata Lily kepada Bisnis, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan, pemerintah belum pernah hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pengemudi ojek online atau taksi online. Karena Tapera diberi mandat agar pekerja menerima upah minimum, ia menyebut program tersebut sebagai lelucon politik. 

Ketua Persatuan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono pun meminta penolakan tersebut. Program Tapera nampaknya semakin membuat stres bagi para operator ojek online, karena mereka juga harus menghadapi potongan yang besar dan tidak dapat diprediksi.

“Pada akhirnya pekerja kecil seperti Ojol pasti menjadi beban pemerintah, sehingga kami sangat menentangnya,” tegasnya.  Hadiah Ojol

Aturan yang berasal dari UU 4/2016 tentang Tabungan Masyarakat untuk Perumahan ini belum dipenuhi oleh para operator jaringan. 

Igun mengatakan pemerintah sama sekali belum membahas kebijakan tersebut dan mengatakan pihaknya tidak perlu memahami program tersebut.

“Bagi kami, menolak wajib pengurangan Tapera adalah harga mati tanpa ada solusi lain yang ditawarkan. Kami menolak,” tegasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel