Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban pemotongan iuran Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5% dari gaji bulanan dinilai membebani pekerja.
Serikat pekerja juga ramai menolak iuran wajib ini karena tidak sebanding dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMP) setiap tahunnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya sedang mengambil tindakan karena gaji yang mereka terima selama ini tidak mencukupi kebutuhan. Selain itu, rata-rata pertumbuhan UMP disebut hanya 3% per tahun.
“Apakah pemerintah pernah memikirkan dampak ini?” Jangan berpikir, Kita dapat, Hal ini mudah didapat dari gaji bulanan dan wajib. Ini sangat mudah bagi pemerintah, namun bagi para pekerja, Kebanyakan dari mereka bekerja pada pekerjaan padat karya, dan ini sangat meresahkan,” kata Elly dalam konferensi tersebut. Jumat (31.5.2024) surat kabar.
Elly menjelaskan, rata-rata UMP di Pulau Jawa rata-rata kenaikan gajinya hanya Rp 60.000, dan sesuai aturan Tapera, pekerja harus menerima potongan gaji sebesar 2,5% untuk perumahan yang tidak diketahui kapan mendapatkannya.
Potongan iuran Tapera sebesar Rp 125.000 per bulan dengan UMP Rp 5 juta untuk pekerja Jakarta. Pada saat yang sama, Elly mengaku belum tahu kapan tabungan itu akan terwujud jika ia berencana membeli rumah bagi pekerja berusia 20-58 tahun.
“Kapan kita bisa bahagia?” Donasi hingga 58 tahun, Dimana rumah? Dimana tanahnya? Berapa keuntungan yang didapat? ” dia berkata.
Elly juga menekankan akses produksi Tapera sebelum usia 58 tahun. Tidak hanya itu, Untuk perumahan rakyat, pemerintah dapat mengoptimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun mengaku khawatir kenaikan iuran yang dipotong gaji bulanan akan berdampak pada daya beli masyarakat. Jika donasi Tapera terlaksana, Karena pemberi kerja harus membayar iuran Tapera sebesar 0,5%, maka tidak mungkin pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (pemecatan) terhadap pekerjanya.
“Sebelum pengumuman, saya prihatin karena sudah ada rencana penutupan pabrik karena pengusaha tidak mampu. Kemudian karyawannya menyewakan rumah kepada anak sekolah. Belanja. Seringkali mencicil rumah ini atau membantu orang miskin dalam kategori tersebut, simpulnya, “kami berdua justru menganggapnya sebagai ancaman.”
Untuk informasi, Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Perumahan Rakyat.
Pasal 7 dana tapera ASN; TNI Pasal 7 menjelaskan, tidak hanya dipungut dari aparat Polri dan BUMN, tapi juga dari pekerja swasta dan pekerja lainnya.
Pada saat yang sama, Pasal 15 ayat 1 menjelaskan besarnya tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Setelah itu, isu tersebut mendapat publisitas luas dan ditolak oleh masyarakat dan pengusaha.
Secara terperinci, Bagi peserta pekerja, iuran akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Tabungan peserta untuk freelancer sebesar 3% dan dibayar seluruhnya sendiri.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.