Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pihaknya mempunyai peran penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan karena merugikan rakyat dan rakyat. negara.

“Apa yang kami lakukan untuk memberantas mafia tanah ini bukan main-main,” kata AHY, Selasa (10/8/2024). .

Menteri AHY mengatakan, pihaknya memiliki Satgas anti Mafia yang beranggotakan kepolisian dan kejaksaan untuk menghancurkan dan mengungkap berbagai kasus pidana di bidang pertanahan yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

Ia mengatakan, “Kerugiannya bisa sangat luar biasa karena situasi mafia tanah. “Jadi tidak bisa kita urus, harus sendiri,” jelasnya.

Bahkan, AHY mengaku kerap berkunjung untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah melindungi masyarakat sepenuhnya dari oknum mafia.

“Kita harus menghadapinya, karena ini masih terjadi. “Kalau begitu, keamanan hukum tidak akan tercapai dan masyarakat akan menghadapi permasalahan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Selain itu, AHY juga menegaskan Kementerian ATR/BPN juga akan bergerak cepat dan segera menyelesaikan masalah mafia tanah.

AHY juga mengatakan, biasanya keberadaan mafia tanah tidak terlihat di sekitar kota/daerah.

“Tentunya kami juga ingin mendengar segala laporan dan komentar masyarakat karena akan segera kami tindak lanjuti.”

Namun, lanjut AHY, status absolut tersebut bisa sangat memperkecil peluang lahirnya mafia tanah.

“Tidak akan menghilangkan sepenuhnya karena selalu saja ada oknum oknum, tapi setidaknya akan sangat mengurangi permasalahan perampasan tanah dan mafia tanah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lengkap/46 Kota di 23 Provinsi serentak di Indonesia pada Selasa (8/10/2024).

Sedangkan sederet manfaat memiliki kota/wilayah yang lengkap antara lain memberikan hak hukum kepada penduduk setempat, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan warga dalam memiliki tanah.

Oleh karena itu, akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun rencana daerah dan membuat kebijakan terkait pembangunan daerah, menyederhanakan proses perubahan statistik, dan mengurangi ruang gerak pengelola lahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google dan WA Channel