Bisnis.com, JAKARTA – PT Pandanarum Kenangan Textile (Panamtex), produsen tekstil yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (12/9/2024) menyusul gugatan mantan karyawan yang menuntut pembayaran haknya namun tidak dipenuhi perusahaan.

Lalu bagaimana kabar Panamtex? Panamatex didirikan pada tahun 1994 di Jl. Raya Jatilondo, Pacing, Pandan Arum, Kab. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Tercatat perusahaan ini memiliki luas produksi 3,5 hektare. Diketahui, produknya tidak hanya dipasarkan di Indonesia saja, namun juga diekspor ke berbagai negara di Asia dan Timur Tengah.

Berdasarkan profil perusahaan yang diunggah di channel YouTube Sarung Bin Saleh, Panamtex memiliki beberapa mesin untuk memproduksi sarung tenun berkualitas, yaitu soft cone, cone winder, mesin geser dan tenaga inspeksi yang kuat.

Pada awal usahanya, pangsa pasar sarung Bin Saleh adalah 90% di pasar luar negeri dan 10% di pasar dalam negeri. Setelah beberapa tahun beroperasi. Meski kemudian perusahaan mengalami perubahan dengan persentase 60% untuk pasar luar negeri dan 40% untuk pasar dalam negeri.

Tidak banyak informasi tentang profil Panamtex. Sementara itu, akun Instagram Sarung Bin Saleh menyebutkan pemilik PT Panamtex adalah orang bernama Husni Saleh Basmeleh

Dalam catatan dunia usaha, Kamis (19 September 2024), Pengadilan Niaga PN Semarang resmi menyatakan Panamtex pailit. Pemohon pailit adalah mantan pegawai yang tidak terealisasi haknya.

Kontroversi tersebut bermula dari putusan kasus ketenagakerjaan pada tahun 2016, namun perusahaan tidak menyelesaikan peninjauannya. Wakil Ketua Serikat Pekerja Panamtex Nasional (SPN) Slamet Romadhon mengatakan, pemohon hak pekerja saat itu atas nama Budi Purwanto dkk.  

Pada tahun 2016, Panamtex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mantan pegawai tersebut kemudian membawa perkaranya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam gugatan bernomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, mantan pegawai tersebut menggugat Panamtex untuk pesangon, gratifikasi, uang pengganti, dan gaji akhir sebesar Rp 262 juta.

Permohonan ini dikabulkan pada Oktober 2016. Sayangnya, perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada mantan karyawannya.

Alhasil, mantan pegawai tersebut kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel